• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salah Tekuni Bisnis, RH Dibekuk Satreskrim Lampura

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2021
in Berita
Salah Tekuni Bisnis, RH Dibekuk Satreskrim Lampura
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Usai sudah bisnis jual beli kendaraan milik RH (25), pasalnya kendaraan yang dijual warga bilangan Yos Sudarso gang Bangau 1, Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung (Balam) adalah hasil dari tindakan kejahatan.

RH dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreakrin) Polres Lampung Utara (Lampura), karena menadah kendaraan bermotor roda dua merk Honda beat warna merah dengan nomor polisi BE 6771 IN.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35)  Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang di bawa kabur oleh pelaku I (DPO).
“Setelah menerima laporan dari korban, Team Tekab 308 Polres Lampura mendapatkan Informasi keberadaan motor korban di Balam. Kemudian Kamis (11/02/21), sekira pukul 17.00 Wib team Tekab 308 Polres Lampura bersama Team Tekab 308 Polda Lampung mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah dikediamannya,” kata Gigih. Jum’at (12/2/2021).

Kronologis kejadian, terang Gigih berawal pada Selasa (09/02/21), sekira pukul 14.00 wib pelaku I (DPO) meminjam sepeda motor milik korban dirumah korban di Desa Kalibening Raya, gang Melati dengan alasan untuk mengantar surat-surat kerumah orang tua pelaku.

Namun sampai beberapa hari sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku I (DPO) tidak juga dikembalikan,  korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat terjadinya penangkapan tidak juga mendapat kabar. Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar Rp. 11 juta.
“Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.(Ant/Kis)

RH saat diamankan Satreskrim Lampura, berikut barang bukti, bisnis haramnya
RH hanya beserta barang bukti hasil kekahatannya
ShareTweetPin
Previous Post

Sosper di Sidomulyo, Mardiana Lirik Budidaya Kopi

Next Post

Polsek Dante Teladas Gelar Rekonstruksi Pekara Pembunuhan Berencana

Next Post
Polsek Dante Teladas Gelar Rekonstruksi Pekara Pembunuhan Berencana

Polsek Dante Teladas Gelar Rekonstruksi Pekara Pembunuhan Berencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In