• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ilegal Mining Tumbuh Subur Di Waykanan

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2021
in Berita
Ilegal Mining Tumbuh Subur Di Waykanan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan – Sepertinya pemerintah Kabupaten Waykanan tidak berdaya dengan tumbuh suburnya Ilegal mining di Kampung   Negribatin, Kecamatan Umpu Semengguk.
Soalnya dari penelurusan Lensa Hukum News, dilokasi tersebut ditemui 20 unit mesin milik penambang emas liar yang masih beroperasi

Ternyata, rata-rata para pelaku ilegal mining adalah warga Waykanan, tidak ada yang dari luar daerah. Informasi ini diketahui Lensa Hukum News dari I (50) yang juga merupakan pelaku ilegal mining didaerah tersebut.
” 20 unit mesin untuk menambang emas disini, adalah orang Waykanan tidak ada orang dari luar” Kata dia kepada Lensa Hukum News, Selasa (26/01/21)

Menurut keterangan I, siapa saja asal memiliki modal dan lahan dibolehkan melakukan exploitasi emas didaerah tersebut.
“Untuk pekerja tambang atau karyawannya sendiri dalam satu kelompok biasanya paling minim lima orang, sedangkan pekerja yang telibat dalam pekerjaan tambang ini bisa lebih dari seratus orang dikarenkan pekerja atau karyawan itu bisa dilihat dari berapa banyak mensin TI yang beroperasi. Jadi kita gak bisa mastiin berapa banyak pekerjanya,”  Kata dia.

Ketika ditanya berapa hasil yang didapat dari praktik penambangan luar yang dilakukan oleh mereka, I mengatakan tidak menentu, tapi hampir rata-rata sampai 3 gram emas.
“Kalau berbicara soal hasil tidak menentu, contohnya saja kita ambil rata-rata dalam satu hari 3 gram dikali 25 hari jadi totalnya dalam satu bulan 75 gram dan dijual kepada kami 350 sampai 400 ribu pergramnya ini hanya contoh saja. Soalnya ada yang kurang ada yang lebih.” Ungkapnya.

Sedangkan untuk kadar emas, I menjelaskan, beragam, tergantung tekstur tanah dan juga lokasinya, beda tekstur tanah dan lokasi beda pula kadarnya.
” Contonya kalau di daerah Gistang, 50 sampai 55%, Betih-betih 68-70%, dan Tahmi rata-rata 70%. Untuk ada tidaknya resiko korban jiwa saat melakukan penambangan, tentu setiap pekerjaan pasti ada resikonya.” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya aktifitas Ilegal mining smakin marak di sepanjang aliran sungai Way Umpu, tepatnya Dusun Suban, Kampung Negeri Bantin, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. Puluhan penambang luar dengan bebas merusak ekosistem disepanjang aliran sungai tersebut.
Diketahui, pelaku ilegal mining dapat dikenakan Undang-undang mineral dan batubara (minerba), dengan tuntutan kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp. 100 miliar.(San/kis

Tampak para penambang luar sedang beristirahat usai melakukan aktifitas penambangan luar sepanjang aliran sungai Way Umpu

)

ShareTweetPin
Previous Post

Rakor Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2021, Wagub Chusnunia Minta Segera Cari Solusi Atasi Keluhan Pupuk di Kalangan Petani

Next Post

Gubernur Arinal dan PT. ASDP Bahas Percepatan Pengembangan Kawasan Terintegrasi Pariwisata Bakauheni Harbour City di Tahun 2022

Next Post
Gubernur Arinal dan PT. ASDP Bahas Percepatan Pengembangan Kawasan Terintegrasi Pariwisata Bakauheni Harbour City di Tahun 2022

Gubernur Arinal dan PT. ASDP Bahas Percepatan Pengembangan Kawasan Terintegrasi Pariwisata Bakauheni Harbour City di Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In