Way Kanan – Sepertinya pemerintah Kabupaten Waykanan tidak berdaya dengan tumbuh suburnya Ilegal mining di Kampung Negribatin, Kecamatan Umpu Semengguk.
Soalnya dari penelurusan Lensa Hukum News, dilokasi tersebut ditemui 20 unit mesin milik penambang emas liar yang masih beroperasi
Ternyata, rata-rata para pelaku ilegal mining adalah warga Waykanan, tidak ada yang dari luar daerah. Informasi ini diketahui Lensa Hukum News dari I (50) yang juga merupakan pelaku ilegal mining didaerah tersebut.
” 20 unit mesin untuk menambang emas disini, adalah orang Waykanan tidak ada orang dari luar” Kata dia kepada Lensa Hukum News, Selasa (26/01/21)
Menurut keterangan I, siapa saja asal memiliki modal dan lahan dibolehkan melakukan exploitasi emas didaerah tersebut.
“Untuk pekerja tambang atau karyawannya sendiri dalam satu kelompok biasanya paling minim lima orang, sedangkan pekerja yang telibat dalam pekerjaan tambang ini bisa lebih dari seratus orang dikarenkan pekerja atau karyawan itu bisa dilihat dari berapa banyak mensin TI yang beroperasi. Jadi kita gak bisa mastiin berapa banyak pekerjanya,” Kata dia.
Ketika ditanya berapa hasil yang didapat dari praktik penambangan luar yang dilakukan oleh mereka, I mengatakan tidak menentu, tapi hampir rata-rata sampai 3 gram emas.
“Kalau berbicara soal hasil tidak menentu, contohnya saja kita ambil rata-rata dalam satu hari 3 gram dikali 25 hari jadi totalnya dalam satu bulan 75 gram dan dijual kepada kami 350 sampai 400 ribu pergramnya ini hanya contoh saja. Soalnya ada yang kurang ada yang lebih.” Ungkapnya.
Sedangkan untuk kadar emas, I menjelaskan, beragam, tergantung tekstur tanah dan juga lokasinya, beda tekstur tanah dan lokasi beda pula kadarnya.
” Contonya kalau di daerah Gistang, 50 sampai 55%, Betih-betih 68-70%, dan Tahmi rata-rata 70%. Untuk ada tidaknya resiko korban jiwa saat melakukan penambangan, tentu setiap pekerjaan pasti ada resikonya.” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya aktifitas Ilegal mining smakin marak di sepanjang aliran sungai Way Umpu, tepatnya Dusun Suban, Kampung Negeri Bantin, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. Puluhan penambang luar dengan bebas merusak ekosistem disepanjang aliran sungai tersebut.
Diketahui, pelaku ilegal mining dapat dikenakan Undang-undang mineral dan batubara (minerba), dengan tuntutan kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp. 100 miliar.(San/kis

)