• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sengketa Tak Berujung, PS pun Digelar

Redaksi by Redaksi
Januari 25, 2021
in Berita
Sengketa Tak Berujung, PS pun Digelar
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Untuk memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Hakim komisioner atau majelis hakim lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura).

Seperti yang terjadi hari ini di desa sukamenanti, bukit kemuning pukul 10.00 Wib. telah dilakukan PS dalam perkara No: 18/Pdt.G/2020/PN.KBU warga masyarakat Sukamenanti yaitu Sabani (Tergugat) melawan Ir. Fahri Mutaqin (Penggugat) dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata.

Bram Fikma selaku Kuasa Hukum Sabani (Tergugat) dari YLBH Kotabumi, mengatakan PS dihadiri oleh Semua Majelis Hakim diantara nya Rika Emilia, Hengky, Sheilla Korita, Agnes Ruth Febrianti, Camat Bapak Khairul Shaleh, Kades Sukamenanti, Kuasa Hukum Penggugat Ir. Fahri Mutaqin, Babinsa dan babinkabtimas, Pospera, LSM dan Media serta seluruh warga masyarakat sukamenanti.
“Hal yang biasa didalam perkara perdata tanah, dimana Majelis Hakim melakukan PS ke tempat objek sengketa untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas-batas objek tanah terperkara, sekaligus mendengar keterangan-keterangan serta informasi yang diberikan oleh penggugat dan tergugat didalam PS tersebut.” Kata Bram kepada Lensa Hukum News, Senin (25/01/21)

Bram menjelaskan, PS adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
“Untuk agenda yang selanjutnya yaitu tambahan pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi, semoga saya berharap perkara PMH Perdata ini bisa berjalan sampai lancar sampai tiba Putusan yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat Sukamenanti, Bukit Kemuning.” Tukasnya. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Vaksin tlah tiba, Hore..

Next Post

Polsek Kotabumi Utara, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Next Post
Polsek Kotabumi Utara, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Polsek Kotabumi Utara, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In