Lampung Utara-Tugas pokok Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura) adalah menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalulintas dijalan raya termasuk jalan Triodeso dan jalan Pemuda yang masuk dalam jalan lingkar pasar.
Pernyataan ini dikatakan oleh Basirun Ali, Kepala Dishub Lampura kepada Lensa Hukum News, ketika ditanya mengenai keberadaan tenda tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakan badan jalan disekitar pasar pagi yang semrawut sehingga mengganggu aktivitas pemilik toko dan masyarakat sekitar.
Basirun membenarkan kalau pihaknya, manarik retribusi parkir kendaraan, karena menurutnya jelas ada dalam peraturan perundang-undangan mengenai retribusi parkir, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nah darisana jangan lupa, kita ada peraturan daerah (Perda) nomor 11, nomor 8 tahun 2011, yang diperbaharui kembali melalui Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2020 mengenai pemungutan retribusi parkir tepi jalan. Diluar kenyataan tepi jalan didaerah tersebut habis oleh keberadaan tenda PKL” Kata Basirun, Rabu (13/01/21).
Kembali ke masalah PKL, menurut Basirun tentu ada yang menempatkan pedagang yang merugikan pemilik toko dan pengguna jalan.
“Tentu ada person yang menempatkan mereka (PKL red), untuk melakukan aktifitas transaksi perdagangan, sudah pasti itu ranah Dinas Perdagangan. Karena yang menutup jalankan tenda PKL yang memakan jalan untuk parkir kendaraan.” Tukas Basirun.
Mengenai legal atau tidaknya keberadaan PKL yang menutup badan jalan, Basirun tidak bisa menjawab, karena menurut dia itu bukan ranah Dishub Lampura.
“Kalau masalah urusan parkir saya tau, tapi kalau masalah PKL itu bukan ranah saya, karena yang menarik retribusi ya pasti Dinas Perdagangan. Nah mereka bisa berdagang disitu sampai memakan bahu jalan, pasti ada oknum Dinas tersebut yang menempatkan, soal siapa oknum tersebut saya tidak tahu” Tegas Basirun.
Ketika ditanya mengenai keluhan pemilik toko dan warga sekitar pasar tersebut, untuk penertiban keberadaan tenda PKL yang merusak perwajahan kota, Basirun mengatakan tanggungjawab Dinas Perdagangan.
“Pemilik toko itu bayar pajak, awning harus pergi, dalam hal ini leading sektornya Dinas Perdagangan dong, adapun Dishub ikut disitu karena lahan parkirnya disitu dicaplok oleh keberadaan tenda PKL. Itupun harus didampingi juga pihak keamanan karena tidak menutup kemungkinan ada oknum yang membekingi para PKL” Pungkas Basirun.
Diberitakan sebelumnya, pemilik toko dan warga disekitar pasar pagi mengeluhkan keberadaan tenda PKK yang semrawut hingga menggangu aktifitas pemilik toko dan warga sekitar, sehingga menciptakan kesan kumuh wajah perkotaan sejak medio 2015 hingga saat ini, dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah daerah. (kis)