Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pemerintah kabupaten Lampung Utara kembali melantik 49 pejabat administrator Aselon III dan pejabat pengawas Aselon IV, di aula tapis ruang lingkup Pemkab Lampura. Pada hari Selasa (12/01/2021)
Pembacaan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, dan Pengambilan Sumpah Pelantikan Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV oleh Bupati Lampung Utara yang kini diwakilkan oleh Sekda Kabupaten Lampung Utara. Dilanjutkan dengan pembacaan kata pelantikan.
Dalam sambutannya, Lekok Selaku Sekretaris daerah kabupaten Lampung Utara mengucapkan terima kasih untuk kepada 49 pejabat yang telah dilantik pada hari ini. Selain itu Sekda juga menjelaskan bahwa dengan adanya berbagai perubahan peraturan perundang-undangan, yang diantaranya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Maka Regulasi Produk Hukum Daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan yang dimaksud. Ujar lekok
Sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi tersebut, Pemerintah melakukan perubahan regulasi, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Maka dari itu, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya bagi yang bertugas berikut nama-nama instansi dinas yang terkait atas perubahan regulasi :
-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
-Badan Pengelola Keuangan dan Aset, -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
-Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Maka pada hari ini Saudara-Saudara kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020 tersebut.
HaI ini perlu untuk saya sampaikan, agar kita semua tidak salah persepsi tentang bagaimana dan apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan keputusan.Kata lekok
Pada kesempatan ini saya tekankan kembali kepada saudara-saudara, bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan Aparatur Pemerintah yang mampu bekerja keras, mampu menjawab dinamika dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju. Saudara-saudara harus mampu berlari cepat, mampu membangun spirit, menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi adalah harus cermat dalam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan sinergi lintas sektoral, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, menjadikan Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Agamis, Maju dan Sejahtera Untuk kita semua. Ujarnya
Untuk itu, segeralah pelajari apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing, mengikuti apa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020.
“Mari kita bersama meningkatkan kinerja kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan tugas pembangunan ini, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita wujudkan dengan baik dan optimal.” Ungkapnya.
“Akhirnya, saya ucapkan selamat bertugas, selamat bekerja, dan selamat mengabdikan diri melayani masyarakat Kabupaten Lampung Utara.” Pungkasnya.(Arf)