• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak bawa Rapied Tes,Penumpang Kereta Api Asal Lampung Utara Batal Berangkat

Redaksi by Redaksi
Januari 4, 2021
in Berita
Tidak bawa Rapied Tes,Penumpang Kereta Api Asal Lampung Utara Batal Berangkat
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Sejumlah penumpang Kereta Api (KA) Rajabasa Jurusan Kotabumi- Bandarlampung gagal berangkat. Pihak stasiun mewajibkan penumpang KA yang akan berangkat menuju Bandar Lampung diminta untuk melakukan rapied tes terlebih dahulu. Rapied tes untuk covid 19 itu telah disediakan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) di stasiun Kotabumi.
Beberapa penumpang yang memesan tiket melalui sistem online tidak mengetahui aturan tersebut. Akibatnya, mereka terpaksa membatalkan keberangkatan karena tidak ada biaya untuk melakukan rapied tes. Pihak PT.KAI mematok biaya rapied tes sebesar Rp.85 ribu.

“Kok tiba- tiba diminta surat rapied tes. Sedangkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika penumpang yang akan berangkat menuju Bandar Lampung harus juga melampirkan surat rapied tes. Saya gak jadi berangkat karena tidak ada surat rapied tes. Mau buat surat rapied di stasiun ini, saya tidak punya uang. Ya.. terpaksa saya naik bis saja besok. Sedangkan klaim tiket seharga Rp 30 ribu tidak bisa ditukarkan lagi dengan uang. Dianggap hangus oleh pihak stasiun,” kata Riko penumpang KA warga Tanjung Harapan, Kotabumi, Senin (4/1) sore tadi.

Hal sama juga diungkapkan Andi, warga Kotabumi, dia mengaku kaget saat akan menuju loket ruang penumpang. Ia ditanya petugas stasiun soal surat rapied tes. Karena tidak mempunyai surat rapied tes, ia tidak diperbolehkan masuk menuju gerbong kereta. “Saya gak boleh masuk, karena gak ada surat rapied tes. Disarankan merapied di stasiun yang disiapkan pihak PT.KAI, tapi saya gak mau. Dan akhirnya saya membatalkan keberangkatan. Tiket yang sudah dibeli seharga Rp 30 ribu juga tidak bisa dilembalikan lagi. Alasannya, sudah terlambat 30 menit,” jelas Andi dengan wajah kecewa.

Salah seorang petugas peron Stasiun Kereta Api Kotabumi, mengaku ketentuan tersebut memang diberlakukan sejak sepekan ini. bagi penumpang yang membeli tiket di stasiun tersebut wajib melampirkan surat rapied tes. ” Bagi yang tidak ada surat rapied, pihak stasiun telah menyiapkan tempat rapied tes. Silahkan merapied disebelah Pak. Biayanya Rp.85 ribu,” kata petugas yang menjaga karcis.

Jika tidak membawa surat rapied, penumpang dilarang masuk. Bagi tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi apabila sudah 30 menit sebelum kereta berangkat.” Lewat dari situ dinggap hangus,” kata petugas tersebut.

Yusri salah seorang petugas rapied tes di Stasiun Kereta Api Kotabumi mengaku rapied tes ini dilakukan atas kerjasama PT.KAI dengan pihak Rajawali Nusindo. “Bagi penumpang KA wajib dirapied tes. Biayanya Rp.85 ribu. Ini sudah ketentuan nya Pak. Saya hanya pelaksana saja,” kata Yusri.( Anto red )

ShareTweetPin
Previous Post

Antusias Jalan Rusak, Warga Kecamatan Tanjung Raja, Bergotong royong Perbaiki Jalan Gendot

Next Post

Warga Dusun Cabang IV Berhasil Diringkus Anggota Polsek Negara Batin

Next Post
Warga Dusun Cabang IV Berhasil Diringkus Anggota Polsek Negara Batin

Warga Dusun Cabang IV Berhasil Diringkus Anggota Polsek Negara Batin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba
  • Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura
  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In