• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Tekab 308 Polres Waykanan, Berhasil Amankan Pelaku Curas

Redaksi by Redaksi
Desember 14, 2020
in Berita
Tim Tekab 308 Polres Waykanan, Berhasil Amankan Pelaku Curas
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan|| Lensahukumnews.com
Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Yang terjadi di Jalan Mayjend Ryacudu, tepatnya didekat tugu Ryacudu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (14/12/ 2020)

Tersangka insial AHR (28) merupakan warga Km 10 Blambangan Umpu Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, memgatakan kejadian curas terjadi pada hari Jumat tanggal (11/12) sekira pukul 15:00. Wib di jalan Mayjend Ryacudu dekat tugu Ryacudu. “Yang mana bermula korban Fahri (13) bersama rekannya melintas, lalu pelaku memberhentikan korban dengan alasan meminta tolong mengantarkan pelaku untuk membeli bensin minyak sepeda motor.

Kemudian pelaku mengajak korban dengan menggunakan motor korban untuk meminta uang kepada saudaranya kearah Kampung Sidoharjo. Namun, tidak jauh dari simpang Lima Blambangan Umpu rekan korban diturunkan dijalan,” ungkapnya.

Dalam perjalanan korban sempat bertanya rumah pelaku dimana dan dijawab pelaku itu sudah dekat. Kemudian korban menyadari karena tidak sampai-sampai dan dijalan alternatif dari Tugu Simpang Lima menuju Kampung Sidoarjo sudah tidak ada rumah lagi hanya kebun, ditambah pelaku mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi dengan membawa senjata tajam, sehingga korban mulai khawatir dan terancam, lanjut Herison.

“Sedangkan untuk penangkapan pelaku anggota Polres Way Kanan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang tindak pidana curas pada hari jumat tanggal (11/12) sekitar jam 15:30.Wib. Selanjutnya anggota Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pelaku berhasil ditemukan pada saat membawa dan motor korban di Km 6 Blambangan Umpu,” terangnya.

Herison melankutkan melihat pelaku petugas lansung menghadang. Namun, pelaku tidak berhenti dan menyuruh korban membuang senjata tajam dan kunci latter T yang berada dipinggangnya, setelah itu petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan jika tidak diindahkan akan diberikan tindakan tegas oleh petugas.

Mendengar peringatan tersebut akhirnya pelaku berhenti dan berhasil diamankan berikut barang bukti. berupa 1 bilah pisau jenis garpu bergagang kayu panjang sekira 20 cm,  1 buah kunci latter T, 1 Buah anak mata Kunci latter T dan 1 buah gagang magnet digunakan untuk membuka kunci. Selanjunya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanju.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan sajam dikenai pasal 2 Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Herison. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Lampung Utara, Hadiri Acara Wisuda UMKO Ke-1

Next Post

Lapas Kelas IIB Waykanan Raih Penghargaan Dari Kemenkumham

Next Post
Lapas Kelas IIB Waykanan Raih Penghargaan Dari Kemenkumham

Lapas Kelas IIB Waykanan Raih Penghargaan Dari Kemenkumham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In