Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Diduga tidak adanya transparansi dalam anggaran covid-19, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Lampung Utara menggelar aksi damai dalam rangka menuntut transparansi dugaan Manipulasi Anggaran Covid 19 dikabupaten Lampung Utara, Selasa (08/12/2020).
Dalam penyampaian aksi damai tersebut, Massa GMBI melakukan orasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Lampung Utara, Inspektorat dan diakhiri di halaman Pemkab Lampura.
Ketua LSM GMBI Lampura, Ansori mempertanyakan tentang anggaran pembelian masker dan penggunaan yang dinilai tidak transparan, dan pembelian peralatan alat Rapid test yang mencapai Rp 1,4 M serta dugaan manipulasi anggaran isolasi Rumah Sakit Ryacudu.
“Kami dari LSM GMBI menuntut Pemda untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan Lampung Utara karena dinilai tidak transparan,” jelas Ansori.
Dalam pembacaan tuntutan nya, Massa aksi LSM GMBI menuntut Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa pengguna anggaran Covid-19 oleh Dinas Kesehatan dan meminta Bupati Lampung Utara menindak tegas ketidakakuratan hasil Swab Test yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 serta RSUD Ryacudu dan meminta DPRD untuk memanggil Plt Dinas Kesehatan tentang penggunaan anggaran.
Selain penyampaian tuntutan tersebut, LSM GMBI distrik Lampung Utara juga mempertanyakan tentang kasus penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Lampung Utara terkesan dibuat-buat, seperti halnya kasus Syarifudin warga Kelurahan Rejosari yang menjalani isolasi di RSUD Ryacudu dan dinyatakan positif Covid-19. Padahal hasil Swab Test negatif dan hanya menderita penyakit Demam Berdarah (DBD)
Sementara di tempat yang sama, Plt Kesbangpol Lampura Fadly Ahmad menerima rekomendasi tuntutan aksi GMBI untuk diserahkan kepada Bupati Lampung Utara.
“Kami ucapkan selamat datang, dan tuntutan kawan-kawan LSM GMBI ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ucap Fadly.(Arf)