Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Advokat SR selaku kuasa hukum Murdani menyampaikan ,surat klarifikasi terkait pemberitaan media Lensa hukum pada tanggal 30 november 2020 yang berjudul kuasa Hukum Maryani Minta Polres Lampura Cepat tangani kliennya.
Dalam somasi sekaligus klarifikasinya Menyatakan bahwa terkait isi berita dan alenia berita yang berbunyi’ kuasa hukum maryani minta polres lampura cepat tangani kliennya’Menyikapi berita tersebut dianggap cukup menyorot perhatian publik Tanpa kompirmasi kepada pihak yang diberitakan sehingga menggiring opini kepada publik seolah kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Keberatan atas judul dan isi berita yang tersebut di sampaikan langsung oleh kuasa hukum Murdani melalui pesan elektronik via aplikasi WhatsApp yang di terima redaksi lensa hukum news pada tanggal 5 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.
Berikut isi somasi dan klarifikasi
Yth, Penanggung jawab konten Online atau blog Lensa hukum. Perkenan Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dio Agustian,SH. Jaka Pramana,SH.MH. Ratna Susanti SH.MH. dan Sherly Yonita sari.SH.MH Advokat pada kantor Hukum SR & Partner’s selaku kuasa hukum A.N Murdani.
Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan Somasi dan Klarifikasi terkait pemberitaan media Lensa Hukum news tanggal 30 November 2020. yang berjudul ” kuasa hukum maryani,Minta Polres Lampura cepat tangani kasus klien nya “.
Atas penulisan isi berita tersebut yang tanpa konfimasi kepada pihak yang diberitakan.
Menurut kami telah terjadi Framing dan menggiring opini publik seolah klien kami terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Padahal dalam hal ini klien kami bukan sebagai terlapor melainkan pihak lain yang secara hukum tidak ada hubungan sama sekali dalam perkara yang melibatkan sosok lain.
Atas isi berita tersebut telah menghakimi klien kami dan mengabaikan azas praduga tak bersalah.
Isi berita tersebut telah menghakimi klien kami dan mengabaikan azas praduga tak bersalah. Menggiring bingkai seolah olah klien kami seperti yang ditulis dalam pemberitaan media anda.( Lensa hukum news ).
Pelanggan pasal lainnya :
* kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Ayat 5.
* Kode Etik Jurnalistik , pasal 3 ayat 8b.
* Undang Undang RI No.40 Tahun 1999 tentang PERS pasal 6 butir C.
* UU Transaksi Informasi Elektronik ( UU ITE) pasal 27 Ayat 3 tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Demikian somasi sekaligus hak jawab kami ajukan agar anda memuat hak jawab kami dan mengubah isi berita pada Paragrap dan alenia yang Tendensius dan Framing.
Demikian somasi sekaligus Hak Jawab kami ajukan agar anda memuat Hak Jawab kami dalam tempo 3 X 24 jam.
Apabila pihak anda tidak tidak mempunyai itikad baik, maka kami akan proses hukum yg berlaku baik secara pidana maupun perdata .
Trims . Kuasa hukum R.S dan Partner’s yang bertindak atas nama clain A.N Murdani.
Kami redaksi lensa hukum news memohon maaf atas pemberitaan yang di anggap tidak berimbang dan terkesan tendesius, untuk selanjutnya kami lensa hukum news dalam pemberitaan akan sesuai dengan kode etik jurnalistik ( Redaksi )