• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan, Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2020
in Berita
Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan, Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (3/12/2020).

Tersangka inisial DS (19) warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wib. Telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Handphone (HP) merk samsung Galaxy J7 Prime warna gold putih, didalam rumah korban di Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk.

“Awalnya korban sedang pergi ke kamar mandi, kemudian handphone diletakan di atas kulkas sedang di isi daya baterainya, setelah kembali ke toko ternyata satu unit HP milik korban sudah tidak ada di tempat, melihat HP hilang korban berusaha mencari sambil menelpon. Namun, ternyata HP sudah tidak aktif, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu,”ungkapnya.

Sedangkan kronologi penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal (2/12) sekitar pukul 02.00 Wib. Team Tekab Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, lanjut Edy.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa satu  unit HP merk milik korban sesuai nomer IMEI yang terdapat di handphone dan kotak HP korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima  tahun,” tutup Edy. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Permasalahan BPJS Ketenagakerjaan Honorer, Pemkab Lampura Akan Menindaklanjuti

Next Post

Kadiskes Waykanan, Membenarkan adanya Dua Kasus Terkonfirmasi Covid-19

Next Post
Kadiskes Waykanan, Membenarkan adanya Dua Kasus Terkonfirmasi Covid-19

Kadiskes Waykanan, Membenarkan adanya Dua Kasus Terkonfirmasi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • ‎Diduga Buang Limbah ke Sungai, Lapak Karet di Tiyuh Menggala Mas Dikeluhkan Warga.
  • Suami hilang, istri lapor polisi
  • Diduga Anggunan Nasabah Hilang, Maryono Kecewa pada Bank: “Sudah Lunas, AJB Tak Kunjung Dikembalikan”
  • Ketua DPRD Tubaba Murka Namanya Dicatut Perusahaan Klaim Fasilitator Dibantah Keras, Truk Perusahaan Masih Melintas
  • Abi Putra Soroti Jalan Margo Mulyo Rusak Parah: “Viralkan, No Viral No Justice!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In