Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan segera menindaklanjuti permasalahan pekerja di lingkungan Pemkab Lampura yang belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan Kotabumi.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Drs. Lekok,M.M menjelaskan bahwa pemberitaan media massa tentang kepesertaan tenaga honorer dan TKS dilingkungan Pemkab yang baru 3 SKPD yang terdaftar akan segera ditindaklanjuti.
“Permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti, secepatnya akan ada komunikasi intens terhadap BPJS ketenagakerjaan Kotabumi untuk mempelajari secara jelas” jelas Lekok, Rabu (03/12)
Sekretaris Daerah juga menjelaskan bahwa permasalahan serius Memang terkait anggaran SKPD yang terbatas namun terhadap dinas yang memiliki resiko kerja yang tinggi seyogyanya harus sudah terdaftar.
“yang jelas kalau sifatnya memang keharusan maka hukum wajib kita laksanakan, tentunya dengan kondisi yang memungkinkan” tambah Lekok
Ditempat terpisah, Kepala BPJS ketenagakerjaan Kotabumi, Zainal Abidin menerangkan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri 2017 maka diwajibkan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan mengingat banyak keuntungan yang didapatkan dari kepesertaan tersebut.
“edaran Mendagri juga jelas bang, ada kewajiban oleh pemberi kerja untuk menjamin keselamatan pekerja dalam jaminan BPJS ketenagakerjaan” jelas Zainal Abidin
Bahkan BPJS ketenagakerjaan Kotabumi telah pernah melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Non aktif sebelumnya terkait pembahasan itu, namun karena kondisi tertentu hal itu belum terlaksana.
“kedepannya kami akan koordinasi langsung dengan Pemkab Lampura dalam pembahasan hal ini” Terang Zainal Abidin(*)