• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Jurnal Hukum

Tiga Dosen FHIS UMKO Berkontribusi dalam Buku Covid 19

Redaksi by Redaksi
November 18, 2020
in Jurnal Hukum
Tiga Dosen FHIS UMKO Berkontribusi dalam Buku Covid 19
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lensahukumnews.com||Tiga Dosen tetap pada Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) yakni Suwardi, SH.,MH.,CM. Selaku Dekan FHIS UMKO, Dr. Slamet Haryadi, SH.,M.Hum dan Ruhly Kesuma Dinata, SH.,MH Selaku dosen di universitas Muhammadiyah Kotabumi, berkontribusi dalam Buku yang berjudul “Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia”.

Buku yang diterbitkan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) itu merupakan pemikirian kritis mereka terkait Covid-19, dengan ketebalan 595 halaman ini berisikan pemikiran dari 63 penulis yang berasal dari Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia dengan 47 artikel di dalamnya.

Suwardi dan Ruhly dalam buku tersebut menulis dengan judul Aspek Hukum Sistem Pembelajaran Daring dimasa Pandemi Covid-19. Pada pendahuluan, Suwardi memaparkan bahwa Covid-19 secara langsung telah mengubah tatanan dunia.

Pada polusi global menurun secara signifikan, bekerja dari rumah terus digalakan, prioritas terhadap higienitas, pembatasan perjalanan antar daerah dan negara, penutupan rumah ibadah, penggunaan teknologi untuk pengawasan. “Bahkan yang tidak kalah pentingnya adalah pembelajaran via online atau dalam jaringan (daring),” tulis Suwardi.

Disebutkan Suwardi, khusus untuk bidang pendidikan bebagai upaya untuk mencegah penyebaran secara luas wabah covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan aturan bagi lembaga pendidikan (sekolah -sekolah dan perguruan tinggi) meminta anak didiknya untuk belajar dirumah dan melakukan pembelajaran secara daring.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan beberapa aturan yang berkaitan dengan upaya mencegah dan menangani covid-19 khusus di lingkungan Kementerian tersebut. Yakni Surat Edaran No.2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan penanganan Covid-19 di kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan SE No 3 tahun 2020.

Namun demikian menurut Suwardi, masih diperlukannya regulasi khusus yang mengatur tentang sistem pendidikan atau pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh untuk masa darurat yang dapat dijadikan sebagai acuan apabila terjadi bencana seperti covid 19.

Aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud saat ini juga masih bersifat ad hoc dan belum menyentuh secara substansi terkait pembelajaran daring dan masih terjadinya pertentangan antar aturan, hal ini disebabkan peraturan yang ada di dalam UU memang dibuat untuk keadaan normal bukan dalam situasi darurat.

Sementara itu Slamet Haryadi menyoroti Kebijakan Kriminal Perlindungan Sosial Dan Pencegahan Kejahatan Harta Benda Dampak Covid-19.
“Untuk mendukung penanganan covid-19 pemerintah memerlukan kebijakan rasional dan integral yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial dan pencegahan peningkatan kejahatan”, tulis Slamet Haryadi

Lebih lanjut menurut Slamet Haryadi penguatan tempat ibadah dan faktor sosialnya berperan penting terjadinya peningkatan kontrol sosial penyimpangan dan implementasi program kebijakan secara tepat sasaran dan efektif.

Buku yang merupakan rangkuman dari 63 penulis dari APPTHI itu, dapat dijadikan referensi bagaimana segi hukum terhadap implikasi Covid-19 ditanah air. Sebuah pemikiran kritis dari para akademisi terkait implikasi covid-19 ditinjau dari berbagai aspek. Aspek hukum juga memainkan peranan strategis dalam mengejawantahkan berbagai kebijakan untuk merespon penanggulangan covid-19 melalui instrumen hukum dalam rangka melaksanakan berbagai strategi penanggulangan strategi ini disetiap engara termasuk Indonesia.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Jelang Pilkada, KPU Waykanan Mulai Lakukan Pengelolaan Logistik dan Merakit Kotak Suara

Next Post

Bangkitkan Kembali Kejayaan Lada Lampung, Gubernur Arinal Jadikan Desa Sukadana Baru, Marga Tiga, Lampung Timur sebagai Daerah Percontohan

Next Post
Bangkitkan Kembali Kejayaan Lada Lampung, Gubernur Arinal Jadikan Desa Sukadana Baru, Marga Tiga, Lampung Timur sebagai Daerah Percontohan

Bangkitkan Kembali Kejayaan Lada Lampung, Gubernur Arinal Jadikan Desa Sukadana Baru, Marga Tiga, Lampung Timur sebagai Daerah Percontohan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In