TULANG BAWANG BARAT||Lensahukumnews.com
Merasa dirugikan, A.Syahnuri didampingi Kuasa Hukumnya Ivin Aidyan & Patners Memohon Bantuan kepada Kapolda Lampung, Provinsi Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Pungutan liar/Penggelapan/Korupsi yang diduga dilakukan oleh Hendarwan Kepalo Tiyuh/Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Surat permohonan bantuan yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Direskrimum Polda Lampung tersebut tertuang didalam Nomor : 62/SRT-KLR/IX/2020 dengan Tembusan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Lampung.
Dikatakan Ivin Aidyan Firnandez, S.H.,M.H dan Hendra Dinades,S.H.,M.H Advokat dan konsultan Hukum & Patners bahwa kliennya (A. Syahnuri) adalah pihak ketiga yang diamanatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk mengelola lahan parkir yang ada di wilayah Kabupaten Tubaba.
“Ya, Klien kami diamanatkan Pemkab Tubaba melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba dengan Nomor : 180/49.b/MOU/TUBABA/2018 Tentang pengelolaan lokasi parkir Se-Kabupaten Tubaba dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disepakati,”Ungkap Ivin Aidyan saat ditemui dikediamannya, Sabtu (13/11/2020).
Namun, lanjut Ivin Aidyan, disayangkan pada bulan November 2018 lalu hingga sekarang terhitung 23 bulan Hendarwan selaku Kepalo Tiyuh Pulung Kencana tidak pernah menyetorkan kewajibannya.”Sehingga klien kami megalami kerugian Rp 148.810.000,00 dari Retrebusi parkir Roda Dua dan Roda Empat,”bebernya.
“Klien kami selama 23 bulan tidak sepenuhnya dapat mengelola lokasi tersebut dikarenakan Kepalo Tiyuh (Hendarwan) sendiri memperkerjakan orang-orangnya untuk melakukan pungutan parkir Tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan setempat selaku pihak yang berwenang mengeluarkan SPT,” jelas Ivin Aidyan.
“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum A. Syahnuri berharap kepada Kapolda Lampung dan Direskrimum Polda Lampung untuk dapat menindak lanjuti laporan ini. Sebagai mana arahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri dalam rangka memberantas Pungli. Hal tersebut perlu diperhatikan dan dilakukan untuk memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat dari pungli,”tutur Ivin.
Diceritakan Ivin Aidyan, bahwa sebelum surat perihal permohonan bantuan ke Polda Lampung, pihaknya sudah berkordinasi kepihak Polres Tubaba melalui SPKT pada tanggal 17 Oktober 2020 lalu.”Ketika kami berkordinasi dengan petugas piket Reskrim kami tidak dapat melaporkan tindak pidananya dengan berbagai alasan. Yang harus melaporkan adalah Dishub Kabupaten Tubaba, Kurang alat bukti dan lainnya,” Ucap Ivin Aidyan menirukan petugas piket tersebut.
Mendapatkan penjelasan tersebut dan melalui proses perdebatan, petugas piket akhirnya menelpon kanit Krimsus. “Berdasarkan saran dari Kanit krimsus, Kami disarankan untuk membuat Laporan Informasi (LI) sebagai dasar mereka melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pungli parkir yang terjadi. Namun hingga surat ini saya buat, Polres Tubaba belum ada tindakan,”keluhnya atas pelayanan Mapolres Tubaba.(nrul)