Tubaba||Lensahukumnews.com
Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, SP dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, SE., MM menghadiri sidang paripurna perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 dan Pembicaraan tingkat I atas 6 (enam) Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, selasa (10/10/2020)
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Forkopimda, Kepala OPD, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Sidang Paripurna sebelumnya.
“Sidang Paripurna kali ini merupakan sidang paripurna dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tersebut serta jawaban Bupati Tulang Bawang Barat terhadap pandangan umum fraksi-fraksi”
Sementara itu Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, SP menyampaikan dalam pandangan umumnya bahwa pengesahan Raperda ini dimaksudkan agar Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dilanjutkan Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Akhirnya saya maupun pemerintah, kami mengucapkan terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua dalam membangun daerah yang sama-sama kita cintai ini”ucapnya.(*)