Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pembangunan di bidang pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi.
“Di Kabupaten Lampung Utara sendiri, pada tahun 2020 ini telah menerima berbagai kucuran anggaran dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Kucuran dana diberikan melalui mekanisme Khusus, terhusus Fisik di Bidang Pendidikan”.
Dana tersebut digunakan untuk infrastruktur pendidikan yang meliputi pembangunan infrastruktur sekolah, di mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama.
Namun demikian, Dana Alokasi Khusus untuk Pendidikan yang saat ini tengah dilangsungkan kegiatannya di beberapa SD dan SMP di Kabupaten Lampung Utara diduga ada yang dikerjakan asal jadi dan dijadikan lahan untuk korupsi.
Pengadaan bangunan gedung tempat kerja-rehab sedang gedung sekolah di SDN 02 Isorejo kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara ( Lampura ) yang bersumber dari anggaran APBD Tahun 2020, sebesar Rp 200.000.000 rupiah, Diduga Syarat korupsi, pasalnya pengadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan apa yang seharusnya di kerjakan.
Menurut warga setempat yg enggan di sebutkan namanya, selaku Masyarakat Desa Isorejo, kecamatan Bunga Mayang,mengatakan bahwa tidak ada pembangunan yang ada hanya rehab pagar dan kursi sofa tamu di ruang guru selebih dari itu tidak ada lagi yang nampak dari pembangunan ataupun yang di perbarui.
Diduga jelas di pekerjaan rehab dan pengadaan gedung tempat kerja tersebut,menjadi sarat korupsi. Diharapkan kepada pihak penegak hukum dapat memeriksa pekerjaan rehab yang ada di sekolah dasar tersebut. (Agung/red)