Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Diduga buruknya kualitas pekerjaan proyek rehabilitas SDN 2 Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diduga pihak sekolah tidak mengikuti juklak dan juknisnya dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitas ruang kelas dengan mengunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Hal itu menuai kritikan dan sorotan tajam dari Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosoal (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).
Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Suwardi Amri mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya untuk merealisasikan pekerjaan rehab ruang kelas dengan mutu yang baik agar kualitas sempurna. Namun dilaksanakan dengan begitu saja.
“Hal ini menunjukan tidak keseriusan pihak kepsek dalam menjalanakan amanah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/10/20).
Sementara Maryono (Kepsek-red) saat dikonfirmasi media ini, Senin (02/11/20) siang, melalui telpon seluler bukan Maryono melainkan istrinya.
“Ya pak, ini dengan siapa? Oh bapaknya ada cuman lagi gak bisa di ganggu karna dia lagi gak enak badan,” ujarnya dengan nada keras.
Saat di tanya terkait proyek bangunan yang di duga tidak sesuai RAB. Istri Maryono mengatakan, kita mengerjakannya sesuai dengan teknis pak. Kalau bapak mau konfirmasi langsung aja ke Fasilitatornya pak. Kalau kerjaan itu salah pasti dia yang tau, karna dialah yang mengawasinya,” ucapnya.
Sementara, Fasilitator Lius menjelaskan bahwa dirinya telah menegur pihak Kepsek untuk memperbaiki sekolahan itu. “Ya kepseknya udah kita tegur soal ketinggian nya,” ujar melalui pesan WhatsApp.
Namun sangat disayangkan Maryono tidak bisa di konfirmasi. Sedangkan beliau adalah kepala sekolah SDN 2 Sinar Ogan. Hal itu patut di curigai besar dugaan bahwa pekerjaan tersebut memang tidak mengikuti petunjuk yang ada. Sehingga Maryono ngan berbicara.(Feb/Arf)