• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura, Berhasil Amankan Pelaku Curat

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2020
in Berita
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura, Berhasil Amankan Pelaku Curat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Terduga pelaku kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin dini hari 11/9/2020 sekira pukul 03.00 wib dengan Korban Suwadi (46) Sekretaris Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara, berhasil di amankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara setelah bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan pada Kamis 30/10/2020 pukul 00.30 wib

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH. SIK menyampaikan Taupik (25) terduga pelaku, warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara tersebut berhasil di tangkap Kanit Reskrim Polsek Pakuon Ratu Aipda Rudolf dan team di wilayah hukumnya kemudian lansung menghubungi Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Laporan Polisi Nomor LP/194/B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan Tanggal 15 September 2020, “Ujar Kasat
Jumat (30/10/2020)

Diterangkan kembali oleh AKP Gigih kronologis kejadiannya waktu itu, setelah korban (Suwadi) bangun pagi hari, melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, terlihat akibat dicongkel paksa

Kemudian korban memeriksa barang-barang berupa satu unit HP merk Xiaomi 4A, satu unit Laptop Merk Asus warna Hitam (inventaris Desa), satu Unit Laptop merk Asus Warna Putih telah raib di gondol pelaku, di taksir kerugian seluruhnya Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut dengan barang bukti dan tengah di lakukan pemeriksaan

Masih AKP Gigih, hasil Pendalaman pemeriksaan, pelaku juga terlibat kejadian Curat TKP Bukit Kemuning tanggal 19 Agustus 2020 dan Curat TKP Desa Napal Belah Kec. Abung Tinggi bersama rekannya Andika yang sudah di amankan terlebih dahulu

Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 Tahun kurungan
Pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Bram Fikma : Saya Tidak Pernah mengucapkan Kalimat Intervensi di mediasi

Next Post

Hari ke-5 Ops Zebra, Polres Lampura Berikan Masker

Next Post
Hari ke-5 Ops Zebra, Polres Lampura Berikan Masker

Hari ke-5 Ops Zebra, Polres Lampura Berikan Masker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In