Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Mediasi adalah langkah win win solution, dalam mengambil perdamaian menjadi hal terbaik untuk kedua belah pihak yang bersengketa.
Ini yang dikatakan oleh IBRAHIM FIKMA EDRISY, Kuasa hukum Juwanda Basri, terkait masalah perampasan kamera milik kontributor salah satu televisi swasta.
Bram menyatakan, menyangkut keterangan “Agus Selaku Kanit Pidum berbahasa menahan perkara supaya tidak naik”, itu tidak benar.
” Saya tidak pernah mengucapkan perkataan itu, saat mediasi waktu itu ” Tegas Bram, Kamis (29/10/20)
Bram membenarkan, memang telah terjadi mediasi perdamaian antara pelapor Ardi Yoheba dan Terlapor Juwanda Basri, tapi Bram juga mengatakan, sampai perkataan yang mengandung unsur intervensi dari kepolisisan tersebut, dirinya belum pernah sama sekali dimintai keterangan oleh media yang memuat tentang mediasi tersebut.
“Mediasi yang terjadi antara pelapor dan terlapor yang didampingi oleh kuasa hukum nya masing-masing, saya dan rekan selaku kuasa hukum Terlapor Juwanda Basri tidak pernah berbicara Pokok Perkara tersebut.
Malah yang saya katakan Mediasi ini untuk musyawarah agar mendapatkan Perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak. ” Jelas Bram.
Terkait masalah berita yang sudah dirilis oleh media online, mengenai perkara, dan keterangan yang menyatakan pasal KUHP, serta masalah tidak cukup unsur, Bram membantah, dan menegaskan tidak pernah sama sekali mengucapkannya.
” Tidak pernah, saya tidak pernah mengatakan hal tersebut ” Tegas Bram.
Bram menekankan, mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah hal yang terbaik. Mengenai kalimat mengandung intervensi dari kepolisian itu, Bram menyatakan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat mediasi.
” Karena proses hukum sedang berjalan, diketahui Pelapor dan Terlapor ternyata masih tetangga, maka dari itu alangkah baiknya perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk bisa diselesaikan.
Karena hal tersebutlah terjadi mediasi kemarin. Jadi sangat saya sayangkan ada berita yang tidak benar dan yang sudah dirilis kemarin, tanpa izin dan konfirmasi terlebih dahulu dari saya. ” Tutup Bram.
Hingga berita ini dirilis, mediasi antara pelapor dan terlapor dengan kuasa hukumnya, belum menemui kesepakatan, hal tersebut biasa ditemui dalam mediasi.(red)