Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Seluruh aktivis mahasiswa dan buruh masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Lampung Utara, “Melakukan seruan aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara pada hari Senin, 12/10/2020.
Aliansi yang dimotori masing-masing korlap, oleh Ade selaku korlap Himpunan Mahasiswa Islam, Dedi Ariyanto selaku korlap dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan afat selaku korlap dari Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Kotabumi tersebut membawa isu yang terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang sempat disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, yang menuai pro dan kontra bagi masyarakat.
Rute Aksi tersebut dilakukan hari ini dimulai nya titik kumpul di halaman Pemkab Lampung Utara, kemudian dilakukan aksi berjalan kaki (long march) menuju tugu payan mas dan berakhir dihalaman gedung DPRD kabupaten Lampung Utara
Sebanyak 405 personil pengamanan ketat dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan gabungan Kodim 0412/LU, dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Utara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau (Anarkis).
“Rombongan masa yang datang ke gedung DPRD pun sempat dijaga dan berdialog dengan pihak Kodim dan Polres Lampura sebelum diizinkan memasuki halaman gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara”.
Aliansi Lampung Utara Bergerak diterima langsung oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md, Hj. Juljani, S. Pd., MM, Joni Bedyal, SE, Wansori, SH, Herwan Mega, SE, Edi Sarnobi dari Fraksi Demokrat dan Arief Al-Hasan dari Fraksi PKS. yang menemui massa, memastikan akan menyampaikan aspirasi dari Massa Aliansi Lampung Utara Bergerak yang menuntut penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja sampai kepusat sana, hal tersebut disampaikan Romli dihadapan mahasiswa dihalaman kantor DPRD setempat.
Pernyataan sikap Aliansi Lampung Utara tentang UU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan dan dinilai cacat secara prosedur karena pembahasan secara tertutup dan tidak disosialisasikan dengan baik oleh DPR RI. Terlebih disusun oleh satgas dan di didukung oleh para pengusaha yang memiliki kepentingan.
UU Cipta Kerja yang disahkan tersebut merugikan buruh, petani dan masyarakat Indonesia. Mereka menyepakati dengan sikap menolak pengesahan UU tersebut. Kemudian meminta presiden menerbitkan perpu yang membatalkan pengesahan UU, dan juga meminta DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyepakati tuntutan yang mereka usung pada hari ini. Perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi juga tersebut, menuntut agar fraksi-fraksi yang tidak hadir dalam aksi aliansi Lampung Utara ini, agar kiranya menyetujui dan menolak keras adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama beberapa Anggota DPRD yang turun langsung ke tengah-tengah masa menyampaikan dalam membawa aspirasi masyarakat menjadi prioritas penting bagi DPRD, “Apalagi bagi aturan yang tidak pro rakyat menjadi suatu kewajiban penting bagi kami yang harus ditindaklanjuti”. Beliau juga menegaskan apapun yang menjadi tuntutan aliansi hari ini, beliau memastikan akan sampai ke DPRD Provinsi dan DPR RI Pusat dan Presiden. Tegas Romli
Aksi dari Aliansi tersebut akan dilanjutkan besok dengan menghadirkan masing-masing fraksi-fraksi dari perwakilan partai-partai agar kiranya menyetujui dan menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja(*)