Lampung Utara||Lensahukumnews.com
PC Satuan siswa pelajar dan mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila LAMPURA menolak keras pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. PC SAPMA Pemuda Pancasila Lampura menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.
“Kami PC SAPMA Pemuda Pancasila Lampung Utara menyatakan sangat tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia,” kata chrisna Azis Selaku ketua PC SAPMA PP Lampung Utara
Dia menilai semangat reformasi telah dicederai lewat rencana pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI. Pengesahan RUU itu berpotensi mengorbankan banyak hal. Chrisna menyampaikan mosi tidak percaya dari PC SAPMA Pemuda Pancasila sebagai berkut:
MOSI TIDAK PERCAYA RAKYAT INDONESIA TERHADAP PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT INDONESIA DALAM PENGELOLAAN NEGARA
Dengan Penetapan tingkat 1 Omnibuslaw (RUU Cipta Kerja) di Badan Legislatif saat pandemi di tengah gejolak penolakan dari masyarakat dan mahasiswa yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Di mana hal tersebut diakibatkan oleh ketidak becusan serta ketidak berpihakan pemerintah dan wakil rakyat Indonesia terhadap nasib seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat
Maka dengan ini, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kami SAPMA PP se-Indonesia khususnya PC SAPMA Pemuda Pancasila di Lampung Utara
Menyatakan:
1. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal dalam mengelola negara sesuai dengan amanat amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke empat, dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial di antara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan.
2. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara.
3. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan.(*)