Lensa Hukum News
Lampung Utara –
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Dengan disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus melakukan percepatan pembangunan, mengingat waktu yang sudah memasuki triwulan ke empat.
Riski Rahman, Wakil bendahara Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Lampung mengatakan, percepatan pembangunan harus dilakukan karena terbentur dengan keterbatasn waktu.
” Sebagai putra daerah saya mendukung sepenuhnya pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan dikarenakan mengingat waktu sudah memasuki Tri wulan ke 4 ” Kata Riski kepada Lensa Hukum News, Kamis (01/10/20)
Dia menerangkan, percepatan pembangunan bertujuan membangun sistem infrastruktur yang terpadu guna menopang perekonomian dan pertanian, dengan harapan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Tentu dengan skala prioritas yang terencana baik disektor pertanian maupun maupun perekonomian, mengingat pandemi yang melanda begitu dasyatnya melumpuhkan segala sektor ” Kata Riski.
Dia berharap, dengan dilakukannya percepatan pembangunan selain menghidupkan perekonomian dari berbagai segi ditengah serangan pandemi yang mengancam kesehatan dan perekonomian, juga bisa mendongkrak PAD.
” Kalau sampai pembangunan terhambat, terindikasi turut membantu lumpuhnya perekonomian yang disebabkan oleh pandemi, tentu bisa menyoking terjadinya resesi ekonomi. Apapun itu, saya sangat mendukung Pemkab Lampura untuk melakukan percepatan pembangunan ” Tutupnya. (kis)