Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tidak terima dengan perlakuan salah seorang Kepala Dinas disalah satu (Organisasi Perangkat Daerah) OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (lampura), Amin Syukri warga Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolres setempat.
Bram Fikma, selaku kuasa hukum Amin Syukri, mengatakan, akibat tindakan yang kurang menyenangkan tersebut kliennya hingga kini mengalami trauma.
” Kami dari UPBH UMKO, datang ke Mapolres Lampura, mendampingi klien kami melaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah, pasal 310 dan 315 KUHP, sebelumnya dibulan Mei klien kami sudah membuat LP, tapi tidak memenuhi unsur, makanya kami membuat laporan kembali ” Kata Bram kepada Lensa Hukum News, Selasa (29/09/20)
Ketika ditanya mengenai kronologis kejadian yang menimpa kliennya, Bram mengatakan, kejadian berawal ketika oknum kepala dinas tersebut mendatangi rumah kliennya pada hari rabu 20 Mei 2020 silam, dan membuat kegaduhan.
” Terduga datang kerumah klien kami, dan membuat kegaduhan, sehingga klien kami merasa malu dan dilecehkan atas dugaan penghinaan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami tersebut ” Tukas Bram Fikma singkat.
Masih,kata Bram, InsyaAllah dengan laporan yang baru ini, saya yakin bakal memenuhi unsur, kalaupun masih belum memenuhi unsur tapi sudah di sidik, kita minta polres untuk mengeluarkan SP3.
“Agar kita bisa melakukan ke praperadilan, mungkin itulah upaya kami dari kuasa hukum pak Amin syukuri, selanjutnya untuk upaya praperadilan kami juga akan bikin surat tembusan ke polda dan mabes polri” Ujar bram
Bram juga berharap semoga polres Lampung Utara, bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat nya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres LampuraLampura, AKP. Gigih Andri, SH., S.I.K. membenarkan korban pernah membuat laporan ke Polres Lampura pada bulan Mei 2020 silam, akan tetapi tidak memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan.
” Benar, pernah membuat laporan, tapi berdasarkan fakta fakta hukum dan keterangan saksi ahli dan ahli pidana, bahkan kita sudah gelar perkara, laporan korban tidak memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan Mengenai laporan baru, kami terima, kami akan meminta keterangan saksi dan memanggil ahli bahasa dan ahli pidana sesuai keterangan di video ” Jawabnya singkat. (Arf/kis)