• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Lampura, Kembali Ciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi by Redaksi
September 30, 2020
in Berita
Satresnarkoba Polres Lampura, Kembali Ciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali menciduk tiga orang terduga penyalah guna narkoba di dua lokasi berbeda, Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran
Rabu (30/9/2020

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M. SIK, MSi melalui Kasat Narkoba IPTU Aris mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan BHS (23) Warga desa Sawojajar bersama rekannya YF (20) Warga Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara pada hari Senin 29/9/2020 sekira pukul 17.30 Wib di Area SPBU Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara

Barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) buah diduga paket Sabu ± bruto 8,64 gr, 16 (enam belas) buah paket tembakau GORILA ± Bruto 5,47 gr, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah centong dari sedotan plastik warna merah putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) buah lakban plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kertas papir merek Djanoko, 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah.

Dari penangkapan keduanya, setelah dilakukan interogasi awal, di peroleh keterangan ada keterlibatan seorang warga Desa Kota Agung Kec Tegineneng Kab. Pesawaran

Tanpa membuang waktu, selanjutnya team lansung bergerak menuju desa Kota Agung dan berhasil menangkap terduga MH (31) yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah makan “ujar Aris

Kini ke tiga Tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Padal 132 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Tim Tekab 308 Polres Lampura, Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Next Post

Tidak Memenuhi Unsur, Amin Kembali Laporkan Oknum Kadis di Lampura

Next Post
Tidak Memenuhi Unsur, Amin Kembali Laporkan Oknum Kadis di Lampura

Tidak Memenuhi Unsur, Amin Kembali Laporkan Oknum Kadis di Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In