Panaragan||Lensahukumnews.com
Pemkab Tubaba berwacana merubah kembali tatanan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ). Hal itu disampaikan Herliyanti Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah setempat.
Beberapa OPD yang akan mengalami perubahan nomenklatur tersebut yakni, semula Dinas Pendidikan akan diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ), semula Dinas Peternakan, menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, semula Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah akan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan semula Inspektorat memiliki empat (4) Inspektur Pembantu (Irban) akan ditambah menjadi lima (5) Irban.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Ibu Herliyanti mengungkapkan, perubahan nomenklatur dilakukan guna menyesuaikan aturan yang telah dikeluarkan oleh kementerian teknis di masing-masing OPD. Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta PP nomor 72 tahun 2019 perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 menyangkut penambahan satu Irban di Inspektorat.
“ Wacana perubahan tersebut akan disesuaikan dengan aturan di kementerian teknis masing-masing dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara ini, baru ada 4 OPD yang akan diubah tatananya,” ungkapnya didampingi Kasubbag Kelembagaan dan Kepegawaian, Hengki Wijaya di ruang kerjanya.
Lanjut Herliyanti, perubahan nomenklatur Disdikbud diatur dalam Permendikbud nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Tatanan Disnak dan Keswan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/ kota.
Lebih jauh Herliyanti, perubahan nomenklatur BKPSDM diatur dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Tatanan Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sedangkan untuk penambahan Irban di Inspektorat kabupaten menjadi lima diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta PP nomor 72 tahun 2019 perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 yang didalamnya menjelaskan bahwa Inspektorat kabupaten memiliki 5 Irban.
“ Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, tugas pokok dan fungsi OPD pun berubah, dan tupoksi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah Perda perubahan nomenklatur ini disahkan oleh DPRD,” ujarnya
Hingga saat ini baru empat OPD yang diusulkan untuk diubah sementara wacana akan dipisahnya Pemadam Kebakaran dari Dinas Satpol PP, masih dalam tahap pembahasan dengan unsur pimpinan.
“ Jika menurut aturan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/ kota, Pemadam Kebakaran ini bisa berdiri sendiri menjadi dinas namun ini juga masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan,” katanya
Kepala Bagian Organisasi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut ditargetkan selesai dan di sahkan DPRD paling lambat Nopember 2020 mendatang, sebab awal 2021 raperda ini sudah harus diterapkan.
” Raperda ini kita usulkan ke Bagian Hukum, nanti mereka yang akan mengkoordinir untuk dibahas di DPRD,” Tandasnyau
Kemungkinan penyampaian raperda ini bisa berbarengan dengan penyampaian Raperda APBD tahun anggaran 2021. Arif/atan