• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

UMKM diitubaba Akan Mendapatkan Bantuan

Redaksi by Redaksi
September 11, 2020
in Berita
UMKM diitubaba Akan Mendapatkan Bantuan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Seluruh pelaku UMKM Se-Kabupaten TulangBawang Barat,Lampung. Dilakukan Pendataan Ulang Oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Setempat. Untuk mendapat bantuan dana Rp.2,4 juta,

Dikatakan Kepala Diskoperindag dan UMKM Tubaba, Khairul Amri, saat dikonfirmasi awak media Jumat (11/9/2020) pukul 09.42 Wib. Bahwa pendataan tersebut dimulai sejak Agustus hingga 15 September 2020.

” Pemerintah Pusat telah memprogramkan bantuan dana Rp.2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia sebagai bantuan modal imbas dari Covid 19, yang penyalurannya bekerjasama dengan Bank BRI. Dan sampai saat ini, kita telah mengusulkan sebanyak 2.948 UMKM yang ada di seluruh Kabupaten Tubaba,” ungkapnya.

Adapun syaratnya, lanjut dia, memiliki jenis usaha UMKM, NIK/KTP, Domisili tempat tinggal dan UMKM, Nomor Handphone yang aktif, bukan PNS ataupun Pegawai BUMD/BUMN, serta tidak ada sangkutan hutang di Bank.

“Kita hanya melakukan usulan, setelah itu akan diverifikasi oleh Kementerian dan Bank BRI. Jika layak, nantinya penerima akan dihubungi oleh pihak Bank BRI untuk mengambil dana bantuan itu,” terangnya.

Siapapun masyarakat yang memiliki UMKM, jelas
dia, silahkan saja mengajukan ke Dinas setempat, baik melalui Handphone ataupun datang ke kantor langsung.

“Bantuan itu sebenarnya tidak harus dari usulan kita saja, bisa juga dari unsur lain seperti Koperasi asal ada badan hukumnya. Kita berharap, jika ada masyarakat yang terlewat di data, bisa segera menghubungi kami,” tandasnya. ( Anto red )

ShareTweetPin
Previous Post

Pekerjaan Program Kotaku di Tanjung Aman diduga Asal-asalan

Next Post

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Camat Kecamatan Kotabumi Utara Gelar Sosialisasi dan Rakor Tingkat Desa

Next Post
Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Camat Kecamatan Kotabumi Utara Gelar Sosialisasi dan Rakor Tingkat Desa

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Camat Kecamatan Kotabumi Utara Gelar Sosialisasi dan Rakor Tingkat Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In