Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Seluruh pelaku UMKM Se-Kabupaten TulangBawang Barat,Lampung. Dilakukan Pendataan Ulang Oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Setempat. Untuk mendapat bantuan dana Rp.2,4 juta,
Dikatakan Kepala Diskoperindag dan UMKM Tubaba, Khairul Amri, saat dikonfirmasi awak media Jumat (11/9/2020) pukul 09.42 Wib. Bahwa pendataan tersebut dimulai sejak Agustus hingga 15 September 2020.
” Pemerintah Pusat telah memprogramkan bantuan dana Rp.2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia sebagai bantuan modal imbas dari Covid 19, yang penyalurannya bekerjasama dengan Bank BRI. Dan sampai saat ini, kita telah mengusulkan sebanyak 2.948 UMKM yang ada di seluruh Kabupaten Tubaba,” ungkapnya.
Adapun syaratnya, lanjut dia, memiliki jenis usaha UMKM, NIK/KTP, Domisili tempat tinggal dan UMKM, Nomor Handphone yang aktif, bukan PNS ataupun Pegawai BUMD/BUMN, serta tidak ada sangkutan hutang di Bank.
“Kita hanya melakukan usulan, setelah itu akan diverifikasi oleh Kementerian dan Bank BRI. Jika layak, nantinya penerima akan dihubungi oleh pihak Bank BRI untuk mengambil dana bantuan itu,” terangnya.
Siapapun masyarakat yang memiliki UMKM, jelas
dia, silahkan saja mengajukan ke Dinas setempat, baik melalui Handphone ataupun datang ke kantor langsung.
“Bantuan itu sebenarnya tidak harus dari usulan kita saja, bisa juga dari unsur lain seperti Koperasi asal ada badan hukumnya. Kita berharap, jika ada masyarakat yang terlewat di data, bisa segera menghubungi kami,” tandasnya. ( Anto red )