• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, April 14, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Program Kotaku Kelurahan Tanjung Aman Diduga Kuat Ajang korupsi LKM dan KSM

Redaksi by Redaksi
September 11, 2020
in Berita
Program Kotaku Kelurahan Tanjung Aman Diduga Kuat Ajang korupsi LKM dan KSM
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Sehubungan dengan pemberitaan Media lensa hukum sebelumnya, tentang adanya kegiatan Program Kota Tampa Kumuh (Kotaku) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 di Likungan ll dan Lingkungan lX Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan diduga kuat kegiatan yang saat ini tengah berjalan tersebut menyalahi aturan, hal ini dipastikan setelah Lurah Tanjung Aman Ahmad Taslim dan Kepala Lingkungan lX Alfian, pada saat dijumpai awak media ini, Jumat (11/9/2020).

“Benar sebatas administrasi saya mengetahuinya akan tetapi untuk teknis pelaksanaan pengerjaanya Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang lebih mengetahui dan hingga saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut sampai sejauh mana pelaksanaan kegiatan itu sudah berjalan”, kata Lurah Tanjung Aman.

Masih dikatakannya, dirinya hanya mengetahui pada awal pembukaan pengerjaan awal saja selepas itu ia tidak tahu lagi kelanjutannya, mengenai adanya suatu persoalan yang tengah terjadi ia akan mencoba melakukan komunikasi kepada LKM dan KSM selaku penanggung jawab anggaran dan pelaksana dilapangan, pungkasnya.

Terpisah Alfian Kepala LK IX ( sembilan ) yang dijumpai dikediamanya mengatakan, menurut jadwal pekerjaan tersebut sudah berjalan di awal bulan agustus kemarin akan tetapi tertunda selama hampir satu bulan dan baru dimulai bekerja lagi berkisar dua minggu ini. Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari awal pekerjaan dimulai sudah terjadi banyak kejanggalan,dimana rapat pertemuan hanya sekali dilaksanakan di Kelurahan dan sudah terbentuklah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), seharusnya tiga kali pertemuan serta dilakukan musyawarah terlebih dahulu barulah ngebentuk susunan KSM, paparnya.

“tetapi fakta yang terjadi sangat berbeda usai pertemuan pertama secara tiba – tiba sudah terbentuk susunanya dari Ketua Sekretaris sampai dengan anggotanya”, kata Alfian.(Anto)

ShareTweetPin
Previous Post

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Camat Kecamatan Kotabumi Utara Gelar Sosialisasi dan Rakor Tingkat Desa

Next Post

‘PWI Lampura Menyapa’,

Next Post
‘PWI Lampura Menyapa’,

'PWI Lampura Menyapa’,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In