Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Resmi diberhentikannya Agung Ilmu Mangku Negara sebagai Bupati Lampung Utara (Lampura), secara otomatis Budi Utomo akan menjabat sebagai Bupati definitif kabupaten setempat. Kepurusan ini disampaikan melalui rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (10/92020).
Romli, Ketua DPRD setempat, secara langaung memimoin sidang paripurna yang Plt. Bupati Budi Utomo.
Dielaskan, pemberhentian Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung.
Surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan petikan putusan pengadilan.
Dalam SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati.
“ Setelah Agung Ilmu Mangkunegara diberhentikan, maka kami sesegara mungkin mengajukan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati,” ujar Ketua DPRD usai rapat paripurna. (Ant/kis/Arf)