Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Ramainya isu miring pembelian Rapid Tes Di Lampung Utara dengan dana fantastis Mencapai 1.4 Miliar, harus diperhatikan spesifikasi atau standar alat rapid tes tersebut yang dibeli berdasarkan standar dari tugas gugus covid 19.
Hal itu membuat Bram Fikma,S.H.,M.H. selaku Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi ( UMKO ) Lampung, ikut merespon Jangan sampai Alat Rapid Test yang Dibeli Dinas kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tidak Akurat dan Tidak Direkomendasikan Gugus Tugas Covid-19 Pusat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Bram, Uang yang digelontorkan dari daerah yang dikelola Dinkes untuk pembelian rapid tes sebanyak 1.4 Miliyar yang tidak sedikit, sementara bagi puskesmas menggunakan anggaran Bantuan Operasional kesehatan dan Anggaran JKN dalam pembelian Alat Rapid Tes yang semuanya Dinkes Lampung Utara yang mengakomodasi untuk pembeliannya.
Asalkan sudah berdasarkan standar Gugus tugas Covid 19 dalam pembelian Rapid Tes tersebut tidak masalah. Patut disayangkan dan bisa dilaporkan apabila ada temuan penyalahgunaan pembelian Alat Rapid Tes, ujar Bram
bapak satu anak ini mengatakan, Kalau tidak sesuai spek ataupun adanya penyimpangan dana untuk penanganan Covid 19 segera laporkan Ke Aparat Penegak Hukum apabila saat pandemi ini ada yang mengambil keuntungan, apalagi mengambil kesempatan serta memanfaatkan keadaan dalam pembelian Alat Rapid Test Tersebut.
Bram berharap Semoga di Lampung Utara tidak ada yang mengambil keuntungan saat pandemi ini, ataupun ada oknum yang terkait memanfaatkannya dan juga tidak ada terjadi oknum yang mengambil keuntungan bisnis usaha kesehatan dari biaya Tes Covid Mandiri yang berbiaya tinggi,katanya
Apabila ada permainan Biaya atas pembelian alat Tes Covid yang tinggi Dinas kesehatan Lampura bisa mencegah atau menertibkannya dalam Praktik bisnis pelaku usaha kesehatan tersebut. Tegas bram
Dirinya yakin tidak akan ada yang melanggar beberapa aturan seperti undang-undang dan bisa dikenakan hukuman berlapis. KUHPerdata, KUHPidana, UU Perdagangan, UU Tindak Pidana Perekonomian, dan UU Kesehatan, Jika kita sama sama pantau anggaran ini.
Semoga masyarakat Lampung Utara selalu memperhatikan Protokol Kesehatan dimanapun berada dengan selalu memakai masker dan selalu menjaga jarak/Social Distancing. Harap Bram.(red)