Bandarlampung||Lensahukumnews.com
Aliansi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran Lampung melaporkan dugaan praktik nepotisme pemilihan calon komisioner KPID Lampung, kepada DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/8).
Laporan itu atas dugaan terlibatnya dua calon komisioner KPID Lampung yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Pimpinan serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
“Kami minta pimpinan DPRD benar-benar detail dan objektif, apabila terbukti akan merusak proses demokrasi lembaga independen daerah. Jika benar kami minta pimpinan DPRD Lampung tidak meloloskan pihak yang terlibat karena pelanggaran etik dan segera ditindak melalui sanksi etik yang tegas sesuai undang-undang”, katanya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menerima langusng laporan tersebut dan mengatakan akan membahas persoalan ini ke rapat pimpinan hari ini.
“Saya selaku pimpinan DPRD Lampung menerima laporan ini secara terbuka, karena perkara ini melibatkan lembaga DPRD. Selain itu, saya juga akan memeriksa dugaan ini bersama pimpinan komisi, jika persoalan ini terbukti akan menyebabkan tercemarnya nama kelembagaan”, ujar Mingrum.
Diketahui Lembaga yang tergabung dalam aliansi tersebut diantaranya, Forum Pemuda Peduli Siaran (FPPS), Komunitas Lingkar Krakatau, KOMIK PELAJAR Komunitas Jurnalistik Pelajar Lampung, Forum Pemuda Penggerak Perubahan, M I S I (Millenial Sadar Informasi), dan Perempuan Peduli Demokrasi [P2D] Lampung
Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humanika Lampung ikut angkat bicara terkait dugaan lolosnya anak dan adik kolega Anggota DPRD Lampung dalam seleksi calon anggota KPID, Lampung.
Ketua Humanika Lampung, Rudi Antoni mengatakan bahwa lembaga DPRD dan Komisioner KPID adalah bagian dari penyelenggara negara sebagaimana ketentuan umum UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
“Pernyataan ketua komisi satu DPRD provinsi yang menyatakan bahwa bukan perbuatan haram jika ada anak atau adik Anggota DPRD Komisi 1 yang lolos seleksi ini harus diluruskan. Sementara proses seleksi bukan soal Haram atau Halal tapi soal aturan yakni UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” ungkapnya.
Acil sapaan akrabnya sangat menyayangkan pernyataan Yozi yang mempunyai cita-cita reformasi yakni negara yang sejahtera bebas dari KKN tapi lupa akan cita-cita dan perlu diingatkan kembali, Bahwa dengan lolosnya komisioner yang mempunyai hubungan darah (kakak beradik, anak dan bapak) merupakan adanya dugaan unsur dari Nepotisme.
“Seleksi KPID yang patut diduga ada unsur nepotisme dianggap gugur dan merupakan Perbuatan Melawan hukum pasal 5 ayat 5 dan tindakan ini bukan hanya diancam sanksi adminstrasif juga diancam sanksi pidana dalam Pasal 22 yakni paling singkat dua tahun penjara,” pungkasnya. (*)