Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Aksi pencurian sepeda motor oleh terduga pelaku Saibi (38) warga desa Kubuhitu di jalan parkiran pasar Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan beberapa waktu silam akhirnya di ciduk anggota Polsek Sungkai Selatan, Jumat (21/8/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H. memyampaikan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam.
“Setelah melakukan serangkian penyelidikan anggota mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kem PT. Silva perkebunan karet di Kab. Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 Wib,” kata Kompol Arjon.
Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 06 september 2018 sekira jam 07.15 Wib saat korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di jalan belakang pasar sinar harapan. Pada saat korban sedang menurunkan barang dagangan nya turun dari sepeda motor, lalu korban melihat pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya yg sudah terkunci stang, korban berteriak sehingga pelaku terjatuh, kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE 3382 EU digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H.(*)