• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Curanmor berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2020
in Berita
Pelaku Curanmor berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Aksi pencurian sepeda motor oleh terduga pelaku Saibi (38) warga desa Kubuhitu di jalan parkiran pasar Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan beberapa waktu silam akhirnya di ciduk anggota Polsek Sungkai Selatan, Jumat (21/8/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H. memyampaikan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam.

“Setelah melakukan serangkian penyelidikan anggota mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kem PT. Silva perkebunan karet di Kab. Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 Wib,” kata Kompol Arjon.

Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 06 september 2018 sekira jam 07.15 Wib saat korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di jalan belakang pasar sinar harapan. Pada saat korban sedang menurunkan barang dagangan nya turun dari sepeda motor, lalu korban melihat pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya yg sudah terkunci stang, korban berteriak sehingga pelaku terjatuh, kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan  barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE 3382 EU digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Lentera Dukung Recovery Percepatan PAD Lampura

Next Post

Terkait Aksi Premanisme Perusakan Perkebunan, Warga Desa Sukamenanti : Lapor Kepihak Kepolisian

Next Post
Diduga 1 Oknum Polisi dan 3 Orang, Melakukan istimadasi Kepada Warga Desa Sukamenanti

Terkait Aksi Premanisme Perusakan Perkebunan, Warga Desa Sukamenanti : Lapor Kepihak Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In