LAMPUNG UTARA||Lensahukumnews.com
Defisit anggaran yang dialami Lampung Utara (Lampura), paksa birokrat untuk putar otak, dengan masuknya Lekok sebagai Sekretaris Daerah, dipundaknya tergantung harapan Lampura terlepas dari defisit, karena notabene menguasai masalah keuangan daerah.
Tapi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampura, tentu Lekok tidak mampu sendiri, harus didampingi oleh bawahan yang juga mumpuni.
Dari hasil Lelang Jabatan yang dillakukan oleh Pemkab Lampura beberapa waktu yang lalu, Hendri didapuk sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, dan Tomi Suciadi menduduki kursi Kadis Lingkungan Hidup. Sejauh ini dua Kadis tersebut belum mengambil langkah efisien merumuskan kebijakan strategis upaya untuk perecepatan mendukung arah pembangunan Lampura.
Hal tersebut dinilai oleh Muharis Wijaya, penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Lampung.
Muharis mengatakan, Lampura banyak menaruh harapan kepada dua dinas tersebut, untuk secepatnya menyusun dan menginventarisir kondisi masalah dibidangnya agar mendapatkan rumusan.
” Dari hasil kajian kami, ada Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus secepatnya dirumuskan oleh kedua dinas tersebut agar dapat mendongkrak potensi PAD bagi Lampura ” kata Muharis, Kamis (20/08/2020).
Sesegera mungkin, masih kata Muharis, kedua dinas tersebut bersama DPRD Lampura dapat mengevaluasi dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) perizinan, pajak dan retribusi yang dapat diserap oleh Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup.
” Banyak sekali potensi yang bisa mengahsilkan PAD dari kedua dinas tersebut, secepatnya mereka bersama DPRD merumuskan Perda yang bisa membantu Lampura lepas dari defisit melalui perizinan, pajak dan retribusi ” tegasnya
Dari kajian LSM Lentera Lampung, potensi PAD yang dapat dihasilkan dari Dinas Perdagangan, tentang inventarisasi jumlah Rumah Makan, Pasar, Kios, Toko, mini market , PKL serta Pedagang lainnya. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup tentang perijinan amdal, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Sampah, pengelolaan Perizinanan Pertambangan.
Serapan yang dapat dilakukan Dinas Perdagangan antara lain Pajak dan perijinan restoran dan rumah makan, retribusi pelayanan pasar, retribusi kios, mini market, grosir atau pertokoan, retribusi izin tempat penjualan, retribusi isin usaha perikanan dan peternakan, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah.
Sedangkan serapan Dinas Lingkungan Hidup, merumuskan regulasi tentang pengelolaan ijin Amdal, pengelolaan ijin IPAL puskesmas, Klinik, rumah sakit, penginapan dan industri, pengelolaan ijin pertambangan mineral dan batuan, serta melakukan serapan untuk retribusi pelayanan persampahan/Kebersihan, retribusi pengolahan limbah padat dan Cair, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan WC, serta retribusi pemanfaatan kekayaan alam daerah.
Dia berharap, kajian yang sudah dibuat oleh LSM Lentera Lampung dapat menjadi rujukan untuk merumuskan strategi kebijakan guna melakukan percepatan peningkatan PAD dan perecepatan pembangunan.
” Kita mendukung kinerja dua kepala Dinas tersebut untuk menyambut peluang tersebut dan dapat segera mewujudkannya di Lampura ” tegas Muharis. (Kis)
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]