• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lentera Dukung Recovery Percepatan PAD Lampura

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2020
in Berita
Lentera Dukung Recovery Percepatan PAD Lampura
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA||Lensahukumnews.com

Defisit anggaran yang dialami Lampung Utara (Lampura), paksa birokrat untuk putar otak, dengan masuknya Lekok sebagai Sekretaris Daerah, dipundaknya tergantung harapan Lampura terlepas dari defisit, karena notabene menguasai masalah keuangan daerah.
Tapi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampura, tentu Lekok tidak mampu sendiri, harus didampingi oleh bawahan yang juga mumpuni.

Dari hasil Lelang Jabatan yang dillakukan oleh Pemkab Lampura beberapa waktu yang lalu, Hendri didapuk sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, dan Tomi Suciadi menduduki kursi Kadis Lingkungan Hidup. Sejauh ini dua Kadis tersebut belum mengambil langkah efisien merumuskan kebijakan strategis upaya untuk perecepatan mendukung arah pembangunan Lampura.
Hal tersebut dinilai oleh Muharis Wijaya, penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Lampung.

Muharis mengatakan, Lampura banyak menaruh harapan kepada dua dinas tersebut, untuk secepatnya menyusun dan menginventarisir kondisi masalah dibidangnya agar mendapatkan rumusan.
” Dari hasil kajian kami, ada Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus secepatnya dirumuskan oleh kedua dinas tersebut agar dapat mendongkrak potensi PAD bagi Lampura ” kata Muharis, Kamis (20/08/2020).

Sesegera mungkin, masih kata Muharis, kedua dinas tersebut bersama DPRD Lampura dapat mengevaluasi dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) perizinan, pajak dan retribusi yang dapat diserap oleh Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup.
” Banyak sekali potensi yang bisa mengahsilkan PAD dari kedua dinas tersebut, secepatnya mereka bersama DPRD merumuskan Perda yang bisa membantu Lampura lepas dari defisit melalui perizinan, pajak dan retribusi ” tegasnya

Dari kajian LSM Lentera Lampung, potensi PAD yang dapat dihasilkan dari Dinas Perdagangan, tentang inventarisasi  jumlah Rumah Makan, Pasar, Kios, Toko, mini market , PKL serta  Pedagang lainnya. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup tentang perijinan amdal, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Sampah, pengelolaan Perizinanan Pertambangan.

Serapan yang dapat dilakukan Dinas Perdagangan  antara lain Pajak dan perijinan restoran dan rumah makan, retribusi pelayanan pasar, retribusi kios, mini market, grosir atau pertokoan, retribusi izin tempat penjualan, retribusi isin usaha perikanan dan peternakan, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah.

Sedangkan serapan Dinas Lingkungan Hidup, merumuskan regulasi tentang pengelolaan ijin Amdal, pengelolaan ijin IPAL puskesmas, Klinik, rumah sakit, penginapan dan industri, pengelolaan ijin pertambangan mineral dan batuan, serta melakukan  serapan untuk retribusi pelayanan persampahan/Kebersihan, retribusi pengolahan limbah  padat dan  Cair, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan WC, serta retribusi pemanfaatan kekayaan alam daerah.

Dia berharap, kajian yang sudah dibuat oleh LSM Lentera Lampung dapat menjadi rujukan untuk merumuskan strategi kebijakan guna melakukan percepatan peningkatan PAD dan perecepatan pembangunan.
” Kita mendukung kinerja dua kepala Dinas tersebut untuk menyambut peluang tersebut dan dapat segera mewujudkannya di Lampura ” tegas Muharis. (Kis)

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

ShareTweetPin
Previous Post

Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Polres Lampung Utara gelar bhakti sosial serentak

Next Post

Pelaku Curanmor berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Next Post
Pelaku Curanmor berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Pelaku Curanmor berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In