Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dinas kependidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Utara Gelar Sosialisasi sinkronisasi dan kordinasi teknis Pemantapan bantuan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2020. Diruangan siger. Rabu 5-agustus-2020.
Hadir dalam acara kegiatan rapat tersebut, PLT Bupati Lampung Utara yang kini diwakilkan oleh sekdakab Drs.Lekok.MM, PLT kepala dinas kependidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Utara Mikael saragih, Kapolres Lampung Utara yang kini diwakilkan, Kejari lampung Utara yang kini diwakilkan serta fasilitator dan kepala-kepala sekolah yang terkait mendapatkan (DAK).
Dalam sambutan nya Plt. Kepala Disdikbud Lampura, Mikael Saragih mengatakan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK sebanyak 41 kegiatan yang terbagi atas 36 sekolah SD dan SMP di Kabuapaten Lampung Utara.
Dirinya berharap kepada seluruh sekolah penerima bantuan DAK bisa menjalankan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Sementara ditempat yang sama Sekdakab Lampura, Drs. Lekok MM menyampaikan bahwa kepada sekolah penerima bantuan DAK harus benar benar melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai dengan aturan yang ada, demi meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas bagi para generasi penerus bangsa.
Bantuan ini, lanjut dia, harus di manfaatkan sebaik mungkin agar bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. ” Sehingga pada proses pembelajaran, apa yang disampaikan oleh tenaga pendidik bisa diserap dan diterima dengan baik peserta didik, ” Tuturnya.
Dirinya berharap kepada seluruh sekolah SD dan SMP yang mendapatkan bantuan DAK agar bisa memanfaatkannya sebaik mungkin untuk meningkatkan pendidikan Di Lampung Utara.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, Kejaksaan, Polres Lampung Utara dan seluruh kepala Sekolah penerima bantuan.(Arf)