Lampung Utara||Lensahukumnews.com
tersangka M.A yg berjenis kelamin wanita ini, di amankan pihak kepolisian polres Lampung Utara, Minggu malam ( 2/Juli/2020).
M.A di duga telah melakukan pembakaran bendera merah putih yang kemudian di unggah di akun facebook miliknya atas nama maisy van den hock beberapa hari lalu. Yang menimbulkan banyak kemarahan sejumlah masyarakat di statusnya tersebut.
Wanita yang ber umur 32 tahun ini, di amankan pihak kepolisian di rumah kediamanya di kelurahan sribasuki kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.
Hingga berita ini di turunkan, pihak kepolisian, masih melakukan penyeledikan di satuan Reskrim polres Lampura, guna mengetahui motif dan unsur tersangka melakukan aksi nekat tersebut. ( Red )