• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadaan IPAL Dinkes Lampura Dituding Monopoli Usaha

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2020
in Berita
Pengadaan IPAL Dinkes Lampura Dituding Monopoli Usaha
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tiga Pusekemas di Lampung Utara (Lampura) dituding sarat persekongkolan.
Pasalnya, Kerangka acuan Kerja yang dibuat oleh Panitia pengadaan IPAL tidak memberikan ruang buat Rekanan kecil untuk ikut proses pelelangan.

Tomi, seorang rekanan, menilai adanya diskrimasi dan persengkongkolan dalam  pengadaan IPAL di tiga Puskemas Lampura.
” Saat ini sedang berlangsung proses lelang pengadaan IPAL Puskesmas Madukoro, Pekurun, dan Oganlima. Tapi persyaratan tidak bisa diikuti, kecuali perusahaan besar ” kata dia, Senin malam (06/07/2020).

Tomi mencurigai adanya permainan Monopoli dalam proses pengadaan IPAL tersebut, karena perusahaan miliknya sudah berpengalaman mengikuti pengadaan IPAL dibeberapa tempat di Lampung, namun tidak ada perusaahn kecil yang memiliki persyaratan yang diajukan panitia.
” Ini ada upaya diskriminasi perusahaan kecil, saya sudah berapa kali mengikuti proses lelang IPAL, tapi mana ada yang memilik pengalaman 10 kali pemasangan IPAL, dan yang unik staff/ tenaga terampil utama  dibidang pengolah limbah kok tidak di jadikan persyaratan lelang ” tukasnya.

Tomi menganggap syarat yang begitu luar biasa dalam proses lelang tersebut, ada indikasi mengarah kepada produk atau merk dagang tertentu yang telah disiapkan. Mengarah pada Monopoli usaha.
” Ini sangat bertentangan dengan Perpres nomo 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 19 Tahun 2018  tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia ” jelasnya.

Dia berharap proses lelang IPAL tersebut lebih terbuka dan transparan, sehingga rekanan kecil dan pengusaha lokal bisa mengikuti proses lelang tersebut, sehingga dapat menunjukkan eksistensinya. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Desa Gunung Katon Realisasikan BLT DD Tahap I

Next Post

Desa Kemala Raja Realisasikan BLT DD Tahap Pertama

Next Post
Desa Kemala Raja Realisasikan BLT DD Tahap Pertama

Desa Kemala Raja Realisasikan BLT DD Tahap Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In