Pengadaan IPAL Dinkes Lampura Dituding Monopoli Usaha

427

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tiga Pusekemas di Lampung Utara (Lampura) dituding sarat persekongkolan.
Pasalnya, Kerangka acuan Kerja yang dibuat oleh Panitia pengadaan IPAL tidak memberikan ruang buat Rekanan kecil untuk ikut proses pelelangan.

Tomi, seorang rekanan, menilai adanya diskrimasi dan persengkongkolan dalam  pengadaan IPAL di tiga Puskemas Lampura.
” Saat ini sedang berlangsung proses lelang pengadaan IPAL Puskesmas Madukoro, Pekurun, dan Oganlima. Tapi persyaratan tidak bisa diikuti, kecuali perusahaan besar ” kata dia, Senin malam (06/07/2020).

Tomi mencurigai adanya permainan Monopoli dalam proses pengadaan IPAL tersebut, karena perusahaan miliknya sudah berpengalaman mengikuti pengadaan IPAL dibeberapa tempat di Lampung, namun tidak ada perusaahn kecil yang memiliki persyaratan yang diajukan panitia.
” Ini ada upaya diskriminasi perusahaan kecil, saya sudah berapa kali mengikuti proses lelang IPAL, tapi mana ada yang memilik pengalaman 10 kali pemasangan IPAL, dan yang unik staff/ tenaga terampil utama  dibidang pengolah limbah kok tidak di jadikan persyaratan lelang ” tukasnya.

Tomi menganggap syarat yang begitu luar biasa dalam proses lelang tersebut, ada indikasi mengarah kepada produk atau merk dagang tertentu yang telah disiapkan. Mengarah pada Monopoli usaha.
” Ini sangat bertentangan dengan Perpres nomo 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 19 Tahun 2018  tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia ” jelasnya.

Dia berharap proses lelang IPAL tersebut lebih terbuka dan transparan, sehingga rekanan kecil dan pengusaha lokal bisa mengikuti proses lelang tersebut, sehingga dapat menunjukkan eksistensinya. (kis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini