Muharis Penggiat LSM Lentera
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui jalur zonasi sudah berlangsung dari tanggal 1-4 Juli 2020 yang lalu akan tetapi dalam pelaksanaanya banyak sekolah favorit di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Lampura masih banyak menggunakan cara dan proses yang kotor, dengan merusak marwah dan tatatan dunia pendidikan.
Kondisi ini juga diperparah dengan adanya dugaan adanya praktik praktik kolusi dan nepotisme, serta pemalsuan data kependudukan yang melibatkan persekongkolan oknum Kepala Sekolah, Guru, Operator dan Kelurahan dalam pelaksanaan PPDB di Lampura.
Jika orangtua dan Guru saja sudah menggunakan cara cara yang tidak baik dalam dunia pendidikan, terutama dalam seleksi PPDB, bagaimana mental peserta didik dimasa depan akan baik.
Tingginya nepotisme dan aturan tentang menggunakan surat keterangan domisili diberlakukan di PPDB, membuat kilah, oknum operator, oknum panitia, dan oknum kepala sekolah sebagai dasar regulasi. Padahal peraturan Kemendikbud nomor 44 tahun 2020 menyatakan bahwa domisili calon peserta PPDB harus berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak pendaftaran PPDB.
Adanya surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh oknum Lurah maupun staf Kelurahan, pada saat pelaksanaan PPDB Lampura, patut dicurigai dan perlu ditinjau kembali, karena ini sudah berdampak adanya diskriminisasi dan praktik praktik persekongkolan yang sangat berdampak terhadap mutu pelayanan pendidikan di Lampura.
Berharap kepada institusi penegak hukum meminta data kesekolah untuk memverifikasi keabsahan berkas surat keterangan domisili peserta PPDB, dari setiap sekolah, agar transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Lampura, dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Komitmen untuk memberantas KKN harus juga dimulai dari proses seleksi di dunia pendidikan, dan bila perlu tindak tegas oknum Kepala Sekolah, Guru, Operator, dan Kelurahan yang coba coba bermain curang.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab meminta Bupati Lampura melalui Diknas untuk menurunkan tim investigasi dalam pelaksanaan PPDB yang menggunakan surat keterangan domisili wajib di ferivikasi secara faktual, dan Diknas meninjau serta mengulang kembali semua tahapan PPDB secara zonasi di Lampura, agar kualitas dan mental peserta didik semakin baik. (kis)