• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

HANYA HISAPAN JEMPOL PEMERATAAN SISTEM ZONA PPDB LAMPURA

Redaksi by Redaksi
Juni 23, 2020
in Berita
HANYA HISAPAN JEMPOL PEMERATAAN SISTEM ZONA PPDB LAMPURA
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Ide munculnya sistem zonasi dalam PPDB yakni Pemerataan Pendidikan. Yang saya ketahui Pemerataan pendidikan meliputi dua aspek penting yakni equality dan equity. Equality yaitu persamaan memiliki makna persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang sama diantara berbagai kelompok dalam masyarakat. Akses pendidikan yang tidak merata, berarti penduduk usia sekolah telah mendapatkan kesempatan pendidikan berbeda, Sementara akses pendidikan tidak adil jika antar-kelompok bisa menikmati pendidikan secara berbeda

Penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB sekarang ini, terkesan hanya untuk menghilangkan stigmatisasi sekolah Favorit dan Non Favorit (kesamaan dalam status sekolah), akan tetapi apakah sudah ada pemerataan dari segi sarana prasarana dan mutu guru? mungkin di kota-kota besar hal ini tidak jadi masalah, dari sisi fasilitas sekolah sudah cukup memadai, akan tetapi bagaimana dengan kondisi di kabupaten Lampura, yang kita ketahui sarana prasarana serta kuantitas dan kualitas guru masih kurang. Selain itu, apakah kuota daya tampung siswa dalam sekolah sudah dipertimbangkan dalam setiap zona, jangan sampai jumlah lulusan sekolah di suatu zona tidak sebanding dengan daya tampung siswa di sekolah jenjang berikutnya, sehingga menyebabkan siswa yg tidak diterima akan putus sekolah. Jika alasannya banyak sekolah swasta yang masih bisa menerima. Iya, bagi yang orang tua dari kalangan berkantong tebal, bisa memasukkan anaknya di sekolah swasta yang notabenenya berbiaya lumayan mahal.

Bagaimana dengan orang tua siswa yang tidak mampu, yang hanya bisa menyekolahkan anaknya di sekolah negeri dengan harapan banyak bantuan dari pemerintah setempat. Saya kira hal ini akan menyurutkan langkah siswa untuk mengenyam pendidikan ke jenjang berikutnya dan akan mempertinggi angka putus sekolah di kabupaten Lampung utara.( Anto )

ShareTweetPin
Previous Post

Siapa Yang Mungkin Menjadi Pendamping Budi Utomo Chapter 5

Next Post

INI KATA PIHAK,RS HI.M. YUSUF TERKAIT MENINGGALNYA PASIEN BERSALIN

Next Post

INI KATA PIHAK,RS HI.M. YUSUF TERKAIT MENINGGALNYA PASIEN BERSALIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In