• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Penipuan Diringkus Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2020
in Berita
Pelaku Penipuan Diringkus Polres Lampura
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP berhasil diamankan unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Pelaku yakni Supriwanto Sugantika (36) warga Jalan Kapten Mustofa Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang di wakili oleh Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mengatakan, pelaku diamankan petugas berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 543 / B / VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / SPK Res Lamut, tanggal 05 Juni 2020 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Hatami (45) warga Pekurun Tengah Abung Pekurun.

“Setelah menerima Laporan dari korban, pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib berikut barang bukti 1 lembar bukti penggadaian emas dan 1 buah KTP pelaku,” kata Hendrik. Sabtu (6/6/2020).

Lanjut kasat, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 dimana pelaku di suruh korban menggadaikan emas seberat 200 gram ke Penggadaian Cabang Kotabumi Kab. Lampung Utara dengan menggunakan nama korban dan korban mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 29 maret 2020, ketika korban akan melunasi gadaian tersebut, ternyata tebusan yang harus dilunasi sebesar Rp. 113.873.500, ternyata tanpa sepengetahuan korban pelaku meminta tambahan uang gadai ke Penggadaian Cabang sebanyak Rp. 65.000.000.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi dan pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” kata AKP Hendrik.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Papan Rejo Lakukan Pengecekan Suhu Keliling dan Penyemprotan Fogging

Next Post

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Next Post
Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
  • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
  • Masa Transisi Kepemimpinan SMPN 1 Tubaba Diwarnai Persoalan Dana BOS
  • Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Cair MBG Kagungan Ratu Dialirkan ke Sungai Kecil Tanpa Pengamanan Memadai
  • Pasar Malam di Pulung Kencana Disinyalir Muat Unsur Judi, Anak-anak Diduga Ikut Bermain
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In