• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Abung Selatan Ringkus Pelaku Curat Spesialis Pembobol Rumah

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2020
in Berita
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah warga berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.

Keduanya adalah Santoso (68) warga Desa Pago Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan Darlis (47) warga Dusun Wonojoyo Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung utara.

Menurut Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-208 / III /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 24 Maret 2020 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Saat Efendi (48) warga Dusun Sinar Pajar Asri Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota kita melaksanakan Penangkapan terhadap pelaku Darlis di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan dan Santoso Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji,” ujar AKP Suryadinata.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban, saat korban bangun melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka kemudian melihat 1 (satu) buah hp Xiaomi warna hitam dan 1 ( satu) unit sepedah motor honda New Megapro warna hitam abu abu sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 8.700.000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H., Selasa (5/5/2020).(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Lampura

Next Post

Pemkab Lampura Putuskan Kontrak PT.Guardian Oto Solusi(GOS)

Next Post
Pemkab Lampura Putuskan Kontrak PT.Guardian Oto Solusi(GOS)

Pemkab Lampura Putuskan Kontrak PT.Guardian Oto Solusi(GOS)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In