Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2019 menyampaikan 8 poin penting yang direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Seperti yang disampaikan oleh Marlena, S.Pd sebagai sekretaris dan juru bicara Pansus LKPJ Bupati 2019 tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara Rabu, 29/04/2020.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md, dan dihadiri oleh Plt Bupati Lampung Utara, H.Budi Utomo, SE., MM.
Marlena membeberkan 8 poin sebagai catatan dan masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut,agar Pemerintah Daerah segera mengatasi permasalahan data penerima bantuan sosial dan meningkatkan kinerja operator disetiap daerah.
“Selanjutnya Pemerintah Daerah dapat juga segera mengatasi masalah parkir dan tenaga BLUD di RSUD H.M. Ryacudu,agar Pemerintah Daerah memperhatikan masalah pemetaan dan pemerataan tenaga Pengajar (Guru dan Kepala Sekolah) sesuai SK Menteri no. 5 Tahun 2011 berdasarkan Sistem Zonasi.
Diharapkan Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dalam menyusun anggaran.
“hendaknya pemerintah daerah dapat membuat skala prioritas program dan kegiatan sehingga berdampak pada penyerapan anggaran yang baik di setiap OPD,agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.
Dalam pembahasan lain hal-hal yang menjadi rekomendasi di LKPJ tahun anggaran 2018 yang belum ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah agar segera diselesaikan khususnya persoalan di dinas PUPR,dan dukungan DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Ditambahkanya Kepada pemerintah daerah dalam menanggapi COVID-19 segera terstruktur dan terukur dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres, Dandim beserta jajarannya.
Dalam sidang paripurna ini juga Plt Bupati H.Budi Utomo.SE.MM. Memberikan arahan tentang pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang terbentuk dalam Gugus Tugas Covid-19, yaitu penanggulangan Virus Corona ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Saya selaku Plt Bupati Lampung Utara sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan dibantu dengan Kapolres, Dandim, dan Ketua DPRD sebagai wakil dan anggota lainnya yang tergabung dalam FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Utara.
Tentunya perlu dukungan dan kepercayaan dari semua pihak bagaimana kita bersama-sama untuk mengatasi masalah yang sedang kita hadapi,mengenai penanganan penanggulangan,penyebaran sekaligus yang mendapatkan dampak dari virus Covid-Nenetine ini.
Sayapun menyadari tidak mampu secara sepenuhnya tampa ada dukungan dari segenap Forkopimda dan dari lapisan masyarakat dalam menjalankan gugus tugas vovid19 ini, sebagaimana yang kita harapkan secara seksama dan sebaik mungkin.
Dalam kesempatan ini juga, Nurdin Habim, SE anggota DPRD dari fraksi Gerindra memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar memberikan buku acuan hasil Rancangan APBD di tahun tahun berikutnya sebagai sumber informasi bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawasan.(*).