Lampung Utara ||LensaHukumnews.com
– Dengan keluarnya persetujuan resmi untuk mengisi jabatan definitif di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara, akan dilakukan Seleksi Terbuka (Selter) terhadap 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2020.
Pelaksanaan selter itu didasarkan berapa ketentuan, antaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B/245/KASN/04/2020 tanggal 20 April 2020 dan Surat Kementerian Dalam Negeri, No. 800/1744/OTDA tanggal 26 Maret 2020 tentang Persetujuan Seleksi Terbuka JPTP Di Lingkungan Pemda Lampung Utara.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kami menunggu izin tertulis dari Mendagri dan KASN setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung selaku Wakil Pemerintah Pusat, kita lakukan selter tersebut.” ungkap PLT Bupati Lampung Utara , Hi. Budi Utomo, SE.MM.
Plt.Bupati Lampung Utara, menambahkan, akan berupaya menerapkan sistem sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seleksi terbuka ini akan diikuti oleh PNS yang memenuhi persyaratan yang berasal dari 15 Kabupaten/Kota dan PNS Provinsi, sehingga didapatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki kualifikasi yang baik, kompetensi dan kinerja yang baik, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Selaku Plt Bupati dan PPK, Saya tidak akan intervensi pelaksanaan Selter tersebut,” imbuh Hi. Budi Utomo, SE. MM didampingi Abdurahman, SH. MM., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara.
Untuk itu, Bupati Lampung Utara telah menerbitkan SK Bupati Lampung Utara, Nomor B/204/39-LU/HK/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penetapan Tim Seleksi dan Panitia Sekretariat Seleksi Terbuka. Tim ini terdiri dari DR. Budiono, SH. MH (Ketua/Akademisi UNILA), DR. Muhammad Abadi, SH. MA. MH (Sekretaris/Profesional), Adi Erlansyah, SE. MM (Inspektur Provinsi Lampung/Anggota), DR. Ribhan, SE. Msi (Akademisi UNILA/Anggota) dan DR. Dedy Hermawan (Akademisi Unila/Anggota).
“Saya berharap, Pansel dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan Norma. Sekali Lagi, saya tidak akan mengintervensi kerja Tim Sel, dan berharap Tim dapat memberikan rekomendasi 3 Nama Untuk setiap Jabatan yang diselter, ibuh Plt Bupati Lampung Utara.” katanya.
Sementara itu, secara rinci ditambah Abdurahman, SH.MM, Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Utara, bahwa dilingkup Pemkab Lampung Utara terdapat 10 kursi Pelaksana tugas (Plt) yang akan di lakukan Selter. Hal itu. diselaraskan dengan rekomendasi KASN dan Mendagri, serta akan diseleksi secara terbuka.
Kesepuluh OPD tersebut, antaranya, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Kadis Perdagangan, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kadisdikbud, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kadiskominfo, Kadis Lingkungan Hidup, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
“Saya berharap, seluruh PNS yang ada di jajaran Pemda Kabupaten Lampung Utara yang telah memenuhi persyaratan, baik berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Pejabat Administrator ataupun Pejabat Fungsional, dapat mengikuti seleksi terbuka ini, bersama PNS dari Kabupaten/Kota lainnya dan PNS Provinsi Lampung,” ucap Abdurahman, Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Utara. (Gung dan Kis)