Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pejabat Pemkab Lampung Utara (Lampura) berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, sudah dinyatakan resmi oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara, Sanny Lumi, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, saat ini Pasien sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Handayani, Kotabumi.
“Merasa kurang enak badan dan langsung ke Rumah Sakit Handayani,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil rapid tes dinyatakan negatif, namun pejabat tersebut mengalami gejala yang mengarah pada virus corona. Lalu yang bersangkutan dilakukan swab tes. “Kami masih menunggu hasil swab tesnya, kalau rapid test telah dilakukan 2 kali dan hasilnya negatif,” kata Sanny.
Sanny menerangkan, jika pejabat tersebut memiliki riwayat kontak langsung dengan salah satu warga Lampura yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19, yang saat ini tengah menjalani karantina di GSG Islamic Center Kotabumi tersebut.
“Dia punya riwayat kontak langsung dengan warga yang positif corona,” tegasnya.
Tak lupa, Sanny menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak panik. Selalu ikuti anjuran pemerintah untuk jaga jarak, hindari kerumunan, selalu gunakan masker, serta selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata dia lagi.(BBN)