Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Bukti keseriusan melawan bahaya virus Covid-19, Desa Kemala raja, Kecamatan Tanjung raja, Lampung Utara (Lampura), semprotkan disinfektan dan bagikan 1000 masker,sabun dan galon ke warung-warung diwilayahnya, (21/04/20)
Penyemprotan disinfektan, yang fungsinya untuk mencegah penebaran Virus Covid-19, ini dikomadoi langsung oleh Ahmad Ridwan Selaku Kepala Desa Kemala Raja, Dia mengatakan penyemprotan disinfektan dan membagikan 1000 masker tersebut sebagai bentuk sinergitas pemerintahan desa Kemala Raja dalam upaya pencegahan Virus Covid-19
“Adapun bahan-bahan yang digunakan dalam kegiatan tersebut penyemprotan adalah Wipol,karbol, Sos, Bayclean,dan ditambah air 1000liter, dan membagikan 1000 masker ,sabun serta galon kewarung-warung untuk cuci tangan serta tenaga sukarela masyarakat desa Kemala raja yang terlibat penyenprotam disinfektan,” kata Ahmad Ridwan
Sasaran penyemprotan disinfektan, ujar Ahmad Ridwan,adalah fasilitas umum, seperti balai desa, tempat ibadah (masjid), dan lembaga pendidikan maupun tempat keramaian masyarakat dan rumah-rumah masyarakat.
Bersama dengan perangkat desa, mulai dari kepala urusan (kaur), kepala dusun, RT hingga hansip, Bhabinkamtibmas dan masyarakat yang membantu sukarela bersatu mencegah penyebaran Covid-19 dengan disinfektan.
“ Gerakan bersama ini mendapat dukungan keluarga. Selain respon positif dari sejumlah elemen masyarakat,” ucap Ridwan
Ridwan juga mengatakan penyemprotan disinfektan, untuk penyediaan obat sudah disiapkan oleh desa.
“ Harapan saya semoga dengan adanya penyemprotan desinfektan khususnya didesa Kemala Raja, masyarakat terbebas dari Virus Covid-19 dan bagi warga yang pulang dari luar maupun luar kota harus ke puskesmas dulu untuk dilakukan cek kesehatan, dan selama 14 hari tidak keluar rumah dulu untuk menghindari virus Wabah Covid-19 baik dari penularan atau tertular demi kelangsungan hidup kesehatan khususnya di desa Kemala Raja ”(Arf)