Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Bukti keseriusan cegah penebaran wabah virus Covid-19 di Provinsi Lampung, Kepolisian daerah Lampung mengajak tokoh lintas Agama, untuk mengimbau atau sosialisasi kepada kelompok majelis taklim, majelis sholat dan jamaah tablig yang ada di provinsi Lampung untuk tidak melakukan kegiatan agama berkumpul dari tempat satu ketempat yang lain, untuk membantu program pemerintah memutuskan rantai covid 19 dilampung yang sudah menelan beberapa korban khususnya wilayah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Lampung Utara (Lampura), dan Lampung Selatan (Lamsel).
AKBP Subhan, Kepolisian Polda Lampung, meminta untuk menerapkan phisycal distancing semasa pandemi, hingga batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
” Tetap ikuti himbauan pemerintah untuk jaga jarak dan menjauhi kerumunan, untuk keselamatan kita bersama ” kata Subhan kepada Lensa Hukum News, Kamis (16/04/20)
Untuk memutus mata rantai Covid-19, AKBP Subhan menghimbau, para tokoh lintas Agama, untuk sosialisasi kepada kelompok majelis taklim, majelis sholat dan jamaah tablig yang ada di provinsi Lampung untuk tidak melakukan kegiatan agama berkumpul dari tempat satu ketempat yang lain.
” Saya berharap para tokoh agama agar menghimbau dan mensosialisasikan kepada majelisnya untuk tidak melakukan kegiatan agama yang mengumpulkan massa terlebih dahulu ” ujarnya.
Dia juga meminta agar Jamaah tablig yang baru kembali dari Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi dan dari Bengkulu yg terpapar covid 19 dan sudah menimbulkan korban jiwa dan rangkaian hasil tes yg menunjukkan positif covid 19, untuk melakukan isolasi diri, melakukan sosial distancing dan psycal distancing.
” Saya meminta, bagi mereka yang dari bepergian jauh, atau pemudik yang baru datang dari zona merah, selama masa pandemi untuk tidak keluar rumah dan selalu menggunakan masker demi keamanan dan kesehatan warga masyarakat lampung” pungkasnya.(Anto)