Lampung Utara|| Lensahukumnews.com
Oknum kepala desa Abung Jayo, kecamatan Abung Selatan melecehkan hingga ancam wartawan ketika hendak di mintai Klarifikasi terkait dugaan Korupsi pekerjaan dana desa tahun anggaran 2019,kejadian tersebut di rumah kepala desa (13/4)
Kejadian bermula saat tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Persatuan Wartawan Republik Indonesia( PWRI) melakukan control social di Desa Abung Jayo.
Ketika hendak dimintai keterangan terkait dana desa th 2019 Kades Abung Jayo kecamatan abung selatan, Mulyadi, mengancam hendak mengkroyok wartawan di kediaman kades tersebut.
Kejadian bermula saat beberapa anggota wartawan Doni ( Biro Media Rakyat),Hartoni (Biro Bongkarpost),Basirun ( Biro Handal Lampung) M.Usni ( Biro Pena Lamung) Davinsi ( Biro Kompas inspiratif) dan Albet (Biro konkrit) mendatangi kantor desa dengan tujuan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. spontan oknum kades mengamuk dan mengatakan wartawan binatang, tak hanya itu bahkan dirinya mengumpulkan masa hingga masa tersebut bawa arit dan kayu untuk mengempung para wartawan. Mengingat UUD pers Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kejadian ini terjadi, Sang jurnalis yang merasa terhalang-halangi dan merasa jiwa nya terancam sang jurnalis segera menuju Polres Lampung Utara untuk melaporkan tindakan arogansi oknum kades.
Sementara Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Doni Mansyah, yang dimintai keterangan terkait persoalan tersebut membenarkan.
Doni mengatakan “menurut saya jiwa mereka sangat terancam dan merasa tugas jurnalis terhalangi-halangi dan harus di laporkan ke pihak yang berwajib, karena itu saya sangat khawatir kejadian ini terulang kembali sehingga jurnalis yang ada di Lampung Utara khususnya merasa trouma dan saya berharap kepada Polres Lampung utara segera mengambil tindakan bahkan kalau perlu menahan oknum kades tersebut, tegasnya.(*)