Lampung || Lensahukumnews.com
Hakim Pengadilan Tata Bandar Lampung Ganda Kurniawan menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada perwakilan tenaga medis RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung, Senin (13/4/2020).
Ganda menjelaskan bahwa APD berupa bazu hazmat tersebut merupakan donasi dari Relawan 69.
“Kebetulan saya perwakilan Relawan 69 di Batang jadi diminta untuk menyerahkannya ke rumah sakit terdekat,”ujar koordinator pengumpulan APD Relawan 69 tersebut.
Lebih lanjut Ganda mengatakan bahwa Relawan 69 juga telah mendistribusikan ratusan APD ke berbagai daerah di Indonesia dan salah satunya adalah ke Bandar Lampung.
“Pengumpulan APD ini sendiri merupakan hasil penggalangan donasi buku online yang dilakukan oleh Relawan 69,”jelasnya
Sebelumnya relawan 69 juga telah mendistribusikan ribuan masker dan hand sanitizer serta ratusan paket sembako ke berbagai daerah.(Arf)