lensahukumnews.com Lampung Utara, – Setelah melalui berbagai tahapan dan proses, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) Telah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (setdakab) dan Kepala Dinas dilingkup Pemkab Lampura. Namun Seleksi Terbuka itu belum bisa dilaksanakan karena Pemkab Lampura melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus menunggu izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Alhamdulillah kalau untuk izin dari Mendagri Sudah ke luar. Namun kita harus menunggu izin dari KASN juga, baru Selter bisa kita lakukan,”jelas Kepala BKPSDM Lampura Abdurahman didampingi Kabid Promosi dan Mutasi Hendri Dunan.
Izin Selter dari Mendagri, latar Dunan, diterima pada akhir bulan Maret 2020 lalu. Setelah mendapat izin itu pihaknya langsung mengajukan izin ke KASN. Dan hingga saat ini rekomendasi dari KASN belum diterima.
Biasanya proses pengajuan izin ke KASN tidak terlalu lama, namun mungkin karena ada Covid-19 ini sehingga Pemkab Lampura harus menunggu.”Kalau sudah dapat izin dari semua akan langsung kita buka Selternya,”papar dia.
Mengenai Izin untuk melakukan pelantikan Eselon III dan IV, masih dia, hingga saat ini masih menunggu izin dari Mendagri.
Selter sendiri akan di buka untuk 10 jabatan Kepala Dinas dan Sekda.
“Sebelumnya memang ada enam yang mau kita ajukan, namun setelah melalui pertimbangan dan melihat ada beberapa Kepala Dinas yang akan Pensiun sehingga ada 10 yang kita ajukan,”pungkasnya.(Anto/beben)