Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi kembali merumahkan 57 orang warga binaan permasyarakatan, Senin (6/4) siang. Mereka akan menjalani asimilasi di rumah, setelah dipastikan memenuhi beberapa persyaratan.
Dimana persayaratan tersebut diantaranya telah menjalani setengah hingga dua per tiga dari masa hukumannya, dengan akhir masa hukuman tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020.
“Kita sudah rumahkan 101 warga binaan, yakni tahap satu Kamis, (2/4) sebanyak 44 orang, dan tahap dua 57 orang. Mereka akan menjalani asimilasi di rumah,” kata Kepala Rutan Kotabumi, Denial Arief, diwakili Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Candra dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Andhika Saputra, Senin (06/04/2020).
Hal itu berdasarkan instruksi dan Surat Edaran Kemenkum HAM RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tantang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut maka Rutan akan membebaskan atau merumahkan narapidana yang sudah menjalani setengah atau dua per tiga dari masa hukuman. Selain itu kata Ade, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu kita lakukan pemeriksaan, baik admistrasinya maupun kesehatan.
“Dua pekan lalu kami bekerjasama dengan dokter dan Kepala Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Wonogiri untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kesehatan terhadap warga binaan tersebut. Jadi sebelum mereka dirumahkan dan kumpul bersama keluarga terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan baik adminstrasinya maupun kesehatannya,” tegas Ade.
Kegiatan yang dilakukan seluruh Lapas dan Rutan di Indonseia ini akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Desember, dan saat ini berlaku untuk pidana umum, jadi untuk pidana khusus saat ini tidak termasuk dalam aturan ini,” tutup Ade.
Pelepasan dan pembinaan warga binaan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapas Lampung Utara diwakiliki Amran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara diwakili Aditya.(Anto)