Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Bukti keseriusan melawan bahaya virus Covid-19, Desa Talang bojong, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara (Lampura), semprotkan disinfektan, diwilayahnya, (6/04/20)
Penyemprotan disinfektan, yang fungsinya untuk mencegah penebaran Virus Covid-19, ini dikomadoi langsung oleh Habibie Selaku Kepala Desa Talang Bojong Dia mengatakan penyemprotan disinfektan tersebut sebagai bentuk sinergitas pemerintahan desa Talang bojong dalam upaya pencegahan Virus Covid-19
“Adapun bahan-bahan yang digunakan dalam penyemprotan adalah Wipol 30ml karbol, Sos10ml, Bayclean 30ml, dan ditambah air 900 liter, serta tenaga sukarela masyarakat desa talang bojong yang terlibat penyenprotam disinfektan,” kata Habibie
Sasaran penyemprotan disinfektan, ujar Habibie adalah fasilitas umum, seperti balai desa, tempat ibadah (masjid), dan lembaga pendidikan maupun tempat keramaian masyarakat dan rumah-rumah masyarakat.
Bersama dengan perangkat desa, mulai dari camat, danramil 0412, kepala urusan (kaur), kepala dusun, RT hingga hansip, Bhabinkamtibmas dan masyarakat yang membantu sukarela bersatu mencegah penyebaran Covid-19 dengan disinfektan.
“ Gerakan bersama ini mendapat dukungan keluarga. Selain respon positif dari sejumlah elemen masyarakat,” ucapnya
Habibie juga mengatakan penyemprotan disinfektan, untuk penyediaan obat sudah disiapkan oleh desa.
“ Harapan saya semoga dengan adanya penyemprotan desinfektan khususnya didesa Talang bojong, masyarakat terbebas dari Virus Covid-19 dan bagi warga yang pulang dari luar maupun luar kota harus ke puskesmas dulu untuk dilakukan cek kesehatan, dan selama 14 hari tidak keluar rumah dulu untuk menghindari virus Wabah Covid-19 baik dari penularan atau tertular demi kelangsungan hidup kesehatan khususnya di desa talang bojong ” Pungkasnya. (Anto/Arf)